26 July 2008

Tuanku Rao


"Sepak terjang Harimau Nan Salapan juga dikenal di Daerah Tapanuli Selatan. Masyarakat Tapsel yang pada masa itu mayoritas masih menganut Pagan (semacam animisme), berhasil diislamkan oleh Pongkinangolngolan Sinambela yang bergelar Tuanku Rao, Hamonangan Harahap bergelar Tuanku Tambusai, Mansur Marpaung bergelar Tuanku Asahan, Jatenggar Siregar bergelar Tuanku Ali Sakti dan sejumlah pemuda lain yang belajar agama Islam serta taktik perang dengan Tuangku Nan Renceh di Kamang, Luhak Agam, Minangkabau. "

Disebut sebagai Harimau Nan Salapan karena jumlah anggotanya delapan orang, yaitu : Tuangku Nan Renceh, Tuangku Kubu Sanang, Tuangku Ladang Laweh, Tuangku Padang Lua, Tuangku Galuang, Tuangku Koto Ambalau, Tuangku Pamansingan dan Tuangku Haji Miskin.

Menurut DP Asral, seorang pengamat sejarah Minangkabau asal Bukittinggi, gelar tuangku mereka sandang bukan semata karena mereka paham dan mengerti serta mengamalkan ajaran Islam dengan baik. Tetapi lebih disebabkan mereka berani berjauang memimpin pasukan menyerang kaum penjajah. Artinya merekalah orang-orang terkemuka, atau disebut saja sarjana masa itu.

Kata Onggang Parlindungan dalam buku Tuangku Rao, Harimau Nan Salapan, juga dikenal sebagai Presedium Negara Darul Islam Minangkabau pada masanya. Tuangku Nan Renceh mereka tunjuk sebagai Ketua Presedium. Cita-cita Nan Renceh sangat besar. Dia ingin membebaskan Tanah Jawi (Nusantara) ini dari kegelapan Islam dan cengkraman penjajah.

Sebagai langkah awal, Kelompok Delapan ini membuka selimut hitam yang mengatapi Minangkabau. Masyarakat Minang yang pada masa itu terlena dengan kebiasaan bersuka ria, menikmati hidup dengan keramaian judi dan sabung ayam, menjadi sasaran utama untuk dibersihkan.

Sejarah mencatat, usaha pembersihan ini tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, kaum adat yang suka menikmati hidup duniawi, merasa kesenangannya terusik. Karena itu mereka pun mengadakan perlawanan terhadap gerakan kaum putih yang dipimpin Nan Renceh. Berkat ketegasan dan kematangan rencana dari kaum putih ini pula, akhirnya Ranah Minang bisa juga dikuasai kaum ulama.

Selanjutnya, perjuangan Harimau Nan Salapan menghasilkan perdamaian antara kaum adat dan kaum agama di Minangkabau pada tahun 1834. Perdamaian ini pula yang dikenal sebagai Kesepakatan Bukit Marapalam yang membuahkan istilah ABS-SBK (Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabbullah).

Tuangku Nan Renceh sendiri tidak hadir dalam upaya perdamaian ini karena dia gugur dalam pertempuran melawan Belanda di Bukittinggi, 1826.

Sepak terjang Harimau Nan Salapan juga dikenal di Daerah Tapanuli Selatan. Masyarakat Tapsel yang pada masa itu mayoritas masih menganut Pagan (semacam animisme), berhasil diislamkan oleh Pongkinangolngolan Sinambela yang bergelar Tuanku Rao, Hamonangan Harahap bergelar Tuanku Tambusai, Mansur Marpaung bergelar Tuanku Asahan, Jatenggar Siregar bergelar Tuanku Ali Sakti dan sejumlah pemuda lain yang belajar agama Islam serta taktik perang dengan Tuangku Nan Renceh di Kamang, Luhak Agam, Minangkabau.

Jika dicermati, apa yang dilakukan Tuangku Nan Renceh selama perjuangannya, sebagaimana sejarah juga mencatat, tentulah tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Trio Haji yang pulang dari Mekah di akhir abad ke 18. Mereka adalah Haji Piobang, Haji Sumanik dan Haji Miskin. Ketiga orang ini memiliki keahlian masing-masing dalam menanamkan paham wahabi di Ranah Minang.

Beberapa catatan menyebutkan, Piobang adalah seorang lulusan Universitas Al-Azhar yang sempat menjadi tentara Mesir kemudian bergabung dengan tentara Turki melawan Napoleon. Terakhir Piobang berpangkat kolonel. Haji Sumanik berpanglat mayor, dia kawan Piobang di Al-Azhar yang juga ikut melawan tentara Napoleon. Sedangkan Haji Miskin merupakan seorang berpengetahuan luas tentang Islam lama mengambara di Jazirah Arab.

Trio Haji inilah yang sejak kepualngan mereka ke kampung halaman, mendampingi Nan Renceh dalam berjuang menegakkan syariat Islam di Ranah Minang. Mereka pula yang membina angkatan perang, serta meletakkan fondasi perjuangan melawan kaum penjajah.

Tentara padri bentukan Haji Piobang, bukannya tentara kampungan. Tetapi sudah terstruktur rapi hingga ke desa (nagari-nagari). Kepala Nagari merupakan komandan tentara di pedesaan.

Beberapa litelatur mencatat, dalam menegakkan syariat Islam di Minangkabau masa itu, masing-masing Tuangku di daerah kekuasaannya menerapkan sistem lihat batu tapakan (batu yang menjadi injakan terakhir ketika naik ke atas rumah).

Apa bila dalam pemeriksaan di pagi hari batu ini tidak basah oleh air wuduk shalat subuh, maka orang yang ada di atas rumah itu dianggap tidak Islam. Eksekusi pun dijalankan di tempat. Hukumannya beragam, mulai dari cambukan sampai hukum pancung.

Untuk daerah Luhak Tanah Data, masa itu dikenal ketegasan Taungku Lintau (atau disebut juga Tuangku Alim Tahu). Beliau ini terkenal dengan parajuritnya yang sangat aktif memeriksa batu tapakan setiap pagi di setiap rumah-rumah penduduk. Derap langkah kaki kuda prajurit ini sangat di takuti oleh orang-orang pelanggar syariat agama.

Tapi, semua ini adalah cerita masa lalu. Kini hanya tinggal kenangan. Soal basah atau tidaknya batu tapakan di rumah-rumah penduduk menjelang sembahyang subuh, tidak ada lagi yang akan memeriksa dan mengingatkannya, keculai diri mereka masing-masing.

*A.S. Patimarajo

Sumber Lain: Mangaradja Onggang Parlindungan Siregar, “Pongkinangolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao, Terror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak”, Penerbit Tanjung Pengharapan, Jakarta, 1964.

Pongkinagolngolan lahir dari keluarga Dinasti SM Raja. Akibat konflik keluarga dan ganasnya kehidupan animisme saat itu, membuatnya menjadi korban, terdampar sebagai yatim piatu dan menjadi pengembara di berbagai daerah.

Ibu dari Pongkinangolngolan adalah Gana Sinambela, putri dari Singamangaraja IX sedangkan ayahnya adalah Pangeran Gindoporang Sinambela adik dari Singamangaraja IX. Gindoporang dan Singamangaraja IX adalah putra-putra Singamangaraja VIII. Dengan demikian, Pongkinangolngolan adalah anak hasil hubungan gelap antara Putri Gana Sinambela dengan Pamannya, Pangeran Gindoporang Sinambela.

Gana Sinambela sendiri adalah kakak dari Singamangaraja X. Walaupun terlahir sebagai anak di luar nikah, Singamangaraja X sangat mengasihi dan memanjakan keponakannya. Untuk memberikan nama marga, tidak mungkin diberikan marga Sinambela, karena ibunya bermarga Sinambela. Namun nama marga sangat penting bagi orang Batak, sehingga Singamangaraja X mencari jalan keluar untuk masalah ini. Singamangaraja X mempunyai adik perempuan lain, Putri Sere Sinambela, yang menikah dengan Jongga Simorangkir, seorang hulubalang. Dalam suatu upacara adat, secara pro forma Pongkinangolngolan “dijual” kepada Jongga Simorangkir, dan Pongkinangolngolan kini bermarga Simorangkir.

Namun kelahiran di luar nikah ini diketahui oleh 3 orang Datu (tokoh spiritual) yang dipimpin oleh Datu Amantagor Manurung. Mereka meramalkan, bahwa Pongkinangolngolan suatu hari akan membunuh pamannya, Singamangaraja X. Oleh karena itu, Pongkinangolngolan harus dibunuh.

Sesuai hukum adat, Singamangaraja X terpaksa menjatuhkan hukuman mati atas keponakan yang disayanginya. Namun dia memutuskan, bahwa Pongkinangolngolan tidak dipancung kepalanya, melainkan akan ditenggelamkan di Danau Toba. Dia diikat pada sebatang kayu dan badannya dibebani dengan batu-batu supaya tenggelam.

Di tepi Danau Toba, Singamangaraja X pura-pura melakukan pemeriksaan terakhir, namun dengan menggunakan keris pusaka Gajah Dompak ia melonggarkan tali yang mengikat Pongkinangolngolan, sambil menyelipkan satu kantong kulit berisi mata uang perak ke balik pakaian Pongkinangolngola. Perbuatan ini tidak diketahui oleh para Datu, karena selain tertutup tubuhnya, juga tertutup tubuh Putri Gana Sinambela yang memeluk dan menangisi putra kesayangannya.

Tubuh Pongkonangolngolan yang terikat kayu dibawa dengan rakit ke tengah Danau dan kemudian di buang ke air. Setelah berhasil melepaskan batu-batu dari tubuhnya, dengan berpegangan pada kayu Pongkinangolngolan berhasil mencapai sungai Asahan, di mana kemudian di dekat Narumonda, ia ditolong oleh seorang nelayan, Lintong Marpaung.
Setelah bertahun-tahun berada di daerah Angkola dan Sipirok, Pongkinangolngolan memutuskan untuk pergi ke Minangkabau, karena selalu kuatir suatu hari akan dikenali sebagai orang yang telah dijatuhi hukuman mati oleh Raja Batak.

Sumber: http://bakkara.blogspot.com


Selanjutnya ...

RESENSI BUKU TUANKU RAO


RESENSI BUKU TUANKU RAO: “PRAHARA DI TANAH BATAK”
Judul Buku: Pongkinangolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao. Teror Agama Islam Mazhab Hambali Di Tanah Batak.
Penulis: Mangaradja Onggang Parlindungan
Editor: Ahmad Fikri A.F.
Penerbit: LKiS, Jogjakarta
Cetakan I, Juni 2007
Isi buku: iv + 691 halaman-Hardcover
Harga: Rp 135.000
“Tak ada fakta, yang ada hanyalah tafsir,” begitu kata Nietzsche berkenaan dengan masalah kebenaran dan pengetahuan. Katakata itu tampaknya berlaku juga untuk sejarah, sebab sejarah erat kaitannya dengan serpihan-serpihan kebenaran dan pengetahuan, yang supaya bermakna perlu ditata dan ditafsir kembali. Karena itu, sejarah juga merupakan tafsir, dan sebuah tafsir bukanlah segumpal kebenaran mutlak. Ia baru merupakan upaya untuk mendekati kebenaran.
Buku Tuanku Rao karya M.O. Parlindungan ini merupakan salah satu upaya menggali dan menafsirkan kembali serpihan-serpihan pengalaman masa lalu itu, terutama yang terkait dengan Perang Paderi. Melalui buku ini, penulis mengajak kita mengunjungi kembali ke masa lalu Tanah Batak secara gamblang dengan berupaya memahami proses-proses yang terjadi di balik teror kekerasan penyebaran agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak pada 1816-1833.

Berbeda dengan sejarawan lain, penulis memilih untuk menuliskan sejarah Batak dengan gaya bertutur (story telling style), yang semula memang ditujukan kepada anak-anaknya. Di sinilah sesungguhnya letak daya tarik buku ini. Ia muncul orisinal karena fokusnya lebih diletakkan pada praktik penciptaan sejarah Batak itu sendiri ketimbang menjajarkan peristiwa-peristiwa kesejarahan naratif seperti praktik sejarawan konvensional selama ini.
Menurut penulis, setidaknya ada dua alasan mengapa penyerbuan ke Tanah Batak tersebut dilakukan dengan kekerasan. Selain menyebarkan Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak, penyerbuan itu juga dipicu oleh dendam keturunan marga Siregar terhadap Raja Oloan Sorba Dibanua, dinasti Singamangaraja, yang pernah mengusirnya dari Tanah Batak. Togar Natigor Siregar, pemimpin marga Siregar, pun sampai mengucapkan sumpah yang diikuti seluruh marga Siregar, akan kembali ke Batak untuk membunuh Raja Oloan Sorba Dibanua dan seluruh keturunannya.
Agama Islam Mazhab Hambali yang masuk ke Mandailing dinamakan penduduk setempat sebagai Silom Bonjol (Islam Bonjol) karena para penyerbunya datang dari Bonjol, meski dipimpin orang-orang Batak sendiri, seperti Pongkinangolngolan Sinambela (Tuanku Rao), Idris Nasution (Tuanku Nelo), dan Jatengger Siregar (Tuanku Ali Sakti). Dalam silsilah yang terlampir di buku ini, disebutkan bahwa Pongkinangolngolan adalah anak hasil hubungan gelap antara Gana Sinambela (putri Singamangaraja IX) dengan pamannya, Pangeran Gindoporang Sinambela (adik Singamangaraja IX). Gindoporang dan Singamangaraja IX adalah putra Singamangaraja VIII, sedangkan Gana Sinambela adalah kakak Singamangaraja X. Walaupun terlahir sebagai anak di luar nikah, Singamangaraja X sangat mengasihi dan memanjakan keponakannya (hlm. 355).
Namun kelahiran di luar nikah ini diketahui oleh tiga orang Datu (tokoh spiritual) yang dipimpin Datu Amantagor Manurung. Sesuai hukum adat, Singamangaraja X terpaksa menjatuhkan hukuman mati kepada keponakan yang disayanginya dengan menenggelamkandi Danau Toba. Tapi, bukannya mati tenggelam, Pongkinangolngolan terselamatkan arus hingga mencapai Sungai Asahan dan ditolong seorang nelayan bernama Lintong Marpaung. Setelah bertahun-tahun berada di daerah Angkola dan Sipirok, Pongkinangolngolan memutuskan pergi ke Minangkabau karena takut dikenali sebagai orang yang telah dijatuhi hukuman mati oleh Raja Batak.
Di Minangkabau, pada 1804, Pongkinangolngolan diislamkan oleh Tuanku Nan Renceh, lalu dikirim ke Makkah dan Syria serta sempat mengikuti pendidikan kemiliteran pada pasukan kavaleri Janitsar Turki. Sekembalinya, pada 1815, Pongkinangolngolan diangkat menjadi perwira tentara Paderi dan mendapat gelar Tuanku Rao.
Ternyata Tuanku Nan Renceh menjalankan politik divide et impera seperti Belanda, yaitu menggunakan orang Batak untuk menyerang Tanah Batak. Penyerbuan ke Tanah Batak dimulai pada 1 Ramadan 1231 H (1816 M) terhadap benteng Muarasipongi yang dipertahankan Marga Lubis. Muarasipongi berhasil diluluhlantakkan dan seluruh penduduknya dibantai tanpa menyisakan seorang pun. Kekejaman ini sengaja dilakukan dan disebarluaskan untuk menebarkan teror dan rasa takut agar memudahkan penaklukan guna penyebaran agama Islam Mazhab Hambali.
Setelah itu, penyerbuan terhadap Singamangaraja X di Benteng Bakkara dilaksanakan 1819. Orang-orang Siregar Salak dari Sipirok dipimpin Jatengger Siregar ikut dalam pasukan penyerang untuk memenuhi sumpah Togar Natigor Siregar dan membalas dendam kepada keturunan Raja Oloan Sorba Dibanua, yaitu Singamangaraja X. Jatengger Siregar menantang Singamangaraja untuk melakukan perang tanding satu lawan satu. Singamangaraja kalah dan kepalanya dipenggal pedang Jatengger Siregar. Terpenuhi sudah dendam yang tersimpan selama 26 generasi.
Penyerbuan pasukan Paderi terhenti pada 1820, karena berjangkitnya penyakit kolera dan epidemi penyakit pes. Dari 150.000 orang tentara Paderi yang memasuki Tanah Batak pada 1818, hanya tersisa sekitar 30.000orang. Sebagian terbesar bukan tewas di medan pertempuran, melainkan mati karena berbagai penyakit. Untuk menyelamatkan sisa pasukannya, pada 1820 Tuanku Rao bermaksud menarik mundur seluruh pasukannya dari Tanah Batak Utara, sehingga rencana pengislaman seluruh Tanah Batak tak dapat diteruskan. Sementara itu, Tuanku Imam Bonjol memerintahkan agar Tuanku Rao bersama pasukannya tetap di Tanah Batak untuk menghadang masuknya tentara Belanda. Akhirnya, Tuanku Rao tewas dalam pertempuran di Air Bangis pada 5 September 1821, sedangkan Tuanku Lelo tewas dipenggal kepalanya, sedangkan tubuhnya dicincang oleh Halimah Rangkuti, salah satu tawanan yang dijadikan selirnya.
Akhirnya, buku yang terbagi dalam tiga bagian besar dan berisi 34 lampiran ini jelas memiliki tempat khusus di dalam penulisan sejarah berdasarkan fakta dan representasi historiografi sebagai interpretasi yang tidak mutlak.
Penulis telah menunjukkan adanya kekuatan pada naskah tertulis dalam merekonstruksi visi sejarah Batak bagi perkembangan politik, sosial, dan budaya. Tak dapat disangkal, kontribusi utama buku ini terletak pada temuannya atas faktor lain di luar domain historiografi konvensional. Hal itu jelas akan berdampak luas dalam perdebatan mengenai historiografi Indonesia. (*)

Oleh: TASYRIQ HIFZHILLAH Peminat sejarah asal Probolinggo, bergiat di Lembaga Studi Pembebasan (LSP), Jogjakarta.
Sumber: Kiriman dari AHMAD ALI AFANDI (DI JAWA POS, MINGGU, 24 JUNI 2007)


Selanjutnya ...

11 July 2008

Negara Bangkrut Dibuat Lembaga Keuangan Internasional Rakyat Jadi Tumbal


Munculnya kecenderungan baru bahwa lembaga keungan dunia seperti IMF, World Bank, ADB, dan lembaga perdagangan internasional seperti WTO, AFTA dll. Yang menjadi perpanjangan tangannya kapitalisme internasional, telah mempermainkan moneter yang cenderung merusak bisnis fisik (non moneter), mengeksploitasi negara-negara berkembang yang fundamen ekonomi dan moneternya belum kuat, dan membuat beberapa negara di Asia terpuruk karena permainan moneter yang mereka lakukan.

Salah satu negara yang menanggung akibat terburuk dari permainan ini adalah Indonesia yang sampai kini (sudah 3 tahun lebih) belum dapat bangkit dari keterpurukannya. Ekonomi Indonesia yang dibangun oleh rezim Orde Baru ternyata hanya sebuah bangunan yang pondasinya keropos sehingga ketika terterpa badai bangunan tersebut roboh dan rata dengan tanah. Berbeda dengan negara tetangganya (Malaysia dan Singapura) yang sejak 2 tahun lalu sudah mulai merangkak bangkit kembali karena pondasi ekonomi yang dibangun cukup kuat sehingga ketika terterpa badai hanya atapnya saja yang terbang dan tidak memakan waktu yang lama dan tenaga yang banyak untuk memasang atap yang baru. Sedang Indonesia mesti mendirikan bangunan tersebut dari nol lagi.

Ketika masa krisis berteman akrab dengan negara-negara korban permainan moneter tersebut maka lembaga keuangan internasional dan lembaga perdagangan dunia tersebut mulai memasukkan agenda-agendanya untuk dipatuhi oleh negara-negara yang sedang jatuh, bahkan dalam bentuk kebijakan negara sekalipun, contohnya beberapa RUU sedang digodok di DPR RI dan bahkan ada yang sudah lahir menjadi produk UU karena desakan IMF, misalnya.

Longgena Ginting, seorang penggiat lingkungan dan pengamat ekonomi, dalam bulettin Akar mengatakan bahwan ada 5 akibat dari kehadiran IMF dan Bank Dunia di Indonesia;

1. Hancurnya perekonomian. IMF mulai interpensi di Indonesia saat bisnis minyak mengalamai kebangkrutan di tahun 1980. Beberapa paket IMF dari tahun ke tahun adalah untuk program penyesuaian struktur ekonomi pada bidang industri, tata niaga perdagangan, pertambangan dan kehutanan, otomotif dan tekstil. Akan tetapi di tingkat implementasi hal-hal yang disebut diatas tidak dilakukan malahan pinjaman digunakan untuk membangun lapangan golf, industri turis, perumahan mewah dan industri-industri berat yang tidak berhubungan dengan masyarakat banyak seperti IPTN. Akibatnya kas negara menjadi anjlok sehingga pembangunan IPTN harus meminjam dana reboisasi sebesar 3 juta dollar AS, tahun 1996.

2. Besarnya jumlah pengangguran. Sejak program penyesuaian yang dititipkan oleh paket IMF diimplementasikan, pengangguran semakin banyak akibat dari PHK perusahaan-perusahaan konstruksi secara besar-besaran karena berhentinya pembangunan/proyek-proyek fisik. Biro Pusat Statistik (BPS) memperkirakan sampai tengah tahu 1999 ada 39 juta orang korban PHK. Untuk mencegah terjadinya gejolak maka Bank Dunia dan Bappenas menyelenggarakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

3. Tingginya pajak yang harus dibayar rakyat. Akibat kebangkrutan ekonomi tersebut rakyat dibebani pajak dan kutipan-kutipan restribusi dari segala sisi kehidupannya untuk menutupi operasional negara dan hutang.

4. Pendidikan hanya untuk kelas menengah. Program perbaikan struktur ekonomi ini berusaha mereformasi pendidikan publik, pemerintah melalui Depdiknas memberikan kapling-kapling pada modal asing untuk mengelola pendidikan, sehingga dimasa datang diperkirakan seorang mahasiswa harus membayar uang kuliahnya 5 juta rupiah pertahun.

5. Ketidak adilan. IMF akan mengorganisir perusahaan-perusaan untuk mengeluarkan jutaan dollar AS agar dapat menalangi hutang-hutang petinggi Indonesia dengan jaminan sumberdaya alan, menghapus subsidi kesehatan, pendidikan dan mempercayai modal asing untuk investasi di dunia perbankkan, media massa dan kebudayaan. Penghapusan subsidi sekarang sudah mulai dilakukan secara bertahap, seperti yang dilakukan pada bahan bakar minyak (BBM) dan Listrik.

Patuhnya negara-negara korban tersebut karena kondisi kas negara yang semakin sangat mengurus sehingga biaya operasional penyelenggaraan kegiatan negara harus menghutang kembali pada lembaga keuangan internasional tersebut, padahal uang yang dipinjamnya juga dapat dikatakan dari hasil eksploitasi (dalam berbagai bentuk, termasuk permainan moneter) negara yang kini meminjamnya kembali. Lihat saja pengemisan kita pada sidang CGI di Tokyo, Jepang.

Konon khabar para ahli ekonomi, pada tahun 2001 sampai 2009 adalah masa jatuh tempo hutang-hutang luar negeri Indonesia yangberjumlah lebih kurang 150 Milyar Dollar AS dan harus segera dibayar atau direscedulling. Disaat itu kita sedang galak-galaknya melakukan otonomi daerah. Ahirnya yang akan terjadi adalah daerah-daerah tingkat II akan menggenjot PAD yang sebesar-besarnya melalui pengutipan pajak dan restribusi daerah, sehingga apapun cara baik itu halal atau haram (hal-hal yang sifatnya destruktif bagi lingkungan, sosial maupun budaya) akan dilakukan oleh pemerintahan kabupaten & kota.

Bagi dunia usaha tentunya ini akan sangat merugikan karena lembaga keuangan/ pelaku-pelaku kapitalis melalui tangan-tangan lembaga keuangan internasioanal dan lembaga perdagangan dunia melakukan aksi beli saham dengan tekanan yang sistematis, dan konstitusional sifatnya (ikuti saja aksi pembelian saham PT. Bentoel 75% oleh Soros) dengan jargon globalisasi ekonomi dan penyerahan perdagangan pada pasar bebas, sehingga tidak ada lagi batas-batas State (negara). Hal ini pasti juga akan berimbas dan merugikan usaha kecil dan menengah tentunya.

Imperium bisnis Asia yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh ras Asia (kulit berwarna) perlu ekstra hati-hati karena perusahaan yang sexsi (prospeknya kedepan bagus) pasti akan dilirik dan dipelintir sedemikian rupa sehingga sahamnya dapat dimiliki oleh pelaku kapitalisme internasional tersebut.


Kebangkrutan & Otonomi

Bahwa dengan permainan yang sangat rumit dan membingungkan pelaku dan tokoh dalam lembaga keuangan internasional berhasil mengacak-acak keuangan dan perekonomian Indonesia dengan berbagai macam cara dan institusi jaringan mafia internasional yang rapi dan mereka menggunakan organisasi/lembaga keuangan internasional legal sebagai alat dalam permainan mereka untuk menghacurkan negara target seperti apa yang terjadi pada negara-negara Asia Tenggara, akan tetapi negara lain sudah menampakkan kebangkitannya dari keterpurukan sedang Indonesia yang disusul dengan kompleksitas multi krisis justru menampakkan kecenderungan kearah ancaman kebangkrutan, karena hutang sebanyak-banyaknya yang dibuat oleh pemerintahan Orde Baru (yang fundamental ekonominya ternyata sangat rapuh) harus dutanggung oleh pemerintahan selanjutnya, dimana pada tahun 2001 – 2009 (seperti yang diungkap diatas) adalah masa-masa jatuh tempo-nya hutang-hutang luar negeri. Dari mana kita akan membayarnya ? Menjadi suatu pertanyaan besar bagi kita semua.

Akan tetapi Otonomi akan menjadi senjata pamungkas atau alat yang sangat bagus untuk pemerintah berkilah dari kesalahan dan ketidakmampuan menyelesaikan lingkaran setan yang sangat kusut ini.

Penggenjotan PAD merupakan bentuk manifestasi yang sangat efektif untuk hal ini, khabarnya beberapa daerah di Jawa Timur telah menaikkan pajak bumi dan bangunan 5 sampai 7 kali lipat dan masing-masing daerah tingkat kabupaten dan kota sudah membuat banyak Perda untuk menterjemahkan UU No. 22 & 25 1999 tentang Otonomi daerah. Akan tetapi Perda-perda tersebut sebahagian besar adalah Perda untuk menggenjot PAD dengan bentuk pengutipan pajak dan restribusi daerah sebesar-besarnya.

Untuk membuktikan apakah benar asumsi diatas mari kita lihat Perda-perda yang dibuat beberapa Pemerintah Kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara. DPRD Deli Serdang sudah engesyahkan 45 Perda yang diajukan oleh Pemkab Deli Serdang, dari 45 Perda yang sudah disyahkan tersebut 27 Perda adalah mengatur tentang bagaimana pajak dan restribusi daerah harus dikutip. Pada Pemkab. Langkat dari 59 Perda yang sudah disyahkan ada 19 Perda tentang pajak dan restribusi.

Rakyat (Pecundang yang Baik Hati)


Ironis sekali memang bahwa hutang negara yang implementasi penggunaannya untuk membangun negara dan rakyat terjadi kebocoran di sana sini dengan suatu system (tidak tertulis dalam lembaran negara, hanya dengan kesepakatan tau sama tau) yang dijalankan yang belakangan dinamai KKN (kolusi, korupsi & nepotisme) harus dibayar oleh rakyat yang dicekek lehernya untuk mengeluarkan pajak dan restribusi-restribusi dari banyak segi kehidupannya untuk pendapatan asli daearah (PAD), sebagai contoh ada daerah yang sudah merancang penerimaan restribusi dari kremasi (pembakaran jenazah bagi ummat Budha dan Hindu) dan akan bakal muncul Perda-perda yang aneh-aneh dan tidak dapat diterima akal bahwa hal tersebut harus dikenakan restribusi atau pajak, hal ini dilakukan hanya karena untuk mengenjot PAD sebesar-besarnya.

Daerah akan membangun wilayahnya sendiri sementara Jakarta konsentrasi mengumpulkan uang dari sector pertambangan minyak bumi (85 % pusat dan 15 % daerah), gas alam (70 % pusat dan 30 % daerah), perkebunan dll. Pendapatan daerah yang diambil oleh pusat untuk membayar hutang luar negeri dan operasional kegiatan negara. Ini bentuk lain bahwa rakyatlah yang membayar hutang-hutang negara dimana relatif rakyat sangat sedikit menggunakan atau menerima manfatnya dimasa lalu, ketika hutang tersebut dibuat.

Di sisi lain kita melihat hutang beberapa perusahaan besar yang kini namanya sedang nongkrong di BPPN dan sebagai obligornya, sekurang-kurangnya ada 144,5 triliun rupiah yang dikucurkan oleh BLBI untuk penyehatan perbankan yang konon khabarnya hal ini dilakukan untuk menghempang kepemilikan asing (agar perusahaan besar dan prospektif milik dalam negeri tidak dikuasai oleh perusahaan asing).

Begitu juga BUMN seperti PLN yang pada satu hal kita sebagai rakyat telah membayar secara proporsional bahkan cenderung relatif mahal untuk mengkonsumsi energi yang diproduksi oleh PLN berupa listrik tersebut, akan tetapi karena KKN dan manajemen yang tidak baik didalamnya PLN merugi, sehingga PLN berhutang 133,5 milyar Dollar AS (setara dengan 1,170 triliun rupiah, senilai 4 kali APBN) kembali rakyat –melalui pajak dan berbagai restribusi yang dipungut negara—harus menangung kerugian dan hutang tersebut. Yang lain juga tidak mahu kalah dalam ikut serta menghisap rakyat melalui berbagai macam cara. Kita lihat contohnya Pertamina melalui monopolinya dalam penjualan minyak dan gas (elpiji), yang paling ahir kita dengan adalah naiknya harga gas dengan persentase yang sangat besar hanya karena kesalahan dan kebobrokan manajemen di dalam Pertamina sendiri. Lagi-lagi mesti rakyat, dalam hal ini sebagai konsumen, yang harus menanggung deritanya.

Ancaman kebangkrutan Indonesia ini tidak direspon dengan baik oleg pemerintahan Gusdur yang katanya pemerintahan transisi ke zaman yang reformis, demokratis dan melangkah pada perwujutan masyarakat sipil. Para elit politik bukannya sibuk memikirkan permasalahan bangsa ini ditambah dengan permasalahan disintegrasi dan multi krisis akan tetapi mereka malah sibuk saling sikut dan saling alasan untuk memperebutkan singgasana politik dan kekuasaan.

Frustasi melihat konsisi inilah mungkin yang membuat Sahrir menyarankan revolusi sosial untuk memutihkan/menghapus semua hutang kita dari negara/lembaga keuangan internasional pemberi hutang dan memulai hidup dan ekonomi yang lebih baru dari nol kembali.

Memang jika para elit politik dan pemimpin bangsa tidak secepatnya melakukan tindakan agresif akan persoalan krisis multi dimensi yang kita hadapi ini bukan tidak mungkin apa yang dianjurkan sahrir akan terjadi. Karena saat ini saja telah kita lihat gejala pembangkangan sosial yang telah terjadi di masyarakat. Sudah mulai merosotnya solidaritas nasionalisme masyarakat, terbukti dengan ketidak perdulian masyarakat akan apapun yang terjadi dan sedang berlangsung pada negara ini. Menurunnya rasa keprihatinan tentang pertikaian antar daerah dan SARA yang terjadi. Minimnya uluran tangan dan bantuan masyarakat terhadap korban bencana alam.

Lalu apatisme ini telah meningkat pada gejala pembangkangan sosial dengan tanda-tanda kecil; tidak mengindahkan lagi lampu merah, dijalanan. Tidak perduli dan tidak mahu membayar pajak-pajak yang dikenakan dengan lasan yang salah kaprah, ini zaman reformasi – selain itu dinas pendapatan juga tidak kondusif untuk memfasilitasi pendaftar NPWP yang malah dimintai uang sogokan ada yang mencapai ratusan ribu rupiah - dan banyak contoh lain yang kecil-kecil yang telah mengindikasikan langkah awal pembangkangan sosial terjadi.

Iswan Kaputra, Pekerja Sosial pada BITRA Indonesia, Medan dan Ketua Forum Masyarakat Asal Labuhan Batu (FORMAL)

Selanjutnya ...

Bunga-Bunga Sandaran Hidup Rakyat Bangun Sari


“Jika kamu sulit mengatakan sesuatu kepada seseorang maka ungkapkanlah dengan bunga sebagai ungkapan. Bunga mawar merah adalah tanda cinta yang sedang menggelora.” Ungkapan klasik ini selalu kita dengar.

Untuk menuju sebuah kota yang metropolitan kota Medan kini sedang pesat membangun terutama dalam 2 hal, yakni pusat perbelanjaan dan taman kota yang dihiasi lampu-lampu dan berbagai macam be-bunga-an pada hampir seluruh sudut kota. Tapi tahukah kita dari mana bunga-bunga tersebut berasal ?

Jika kita melintas dari Medan menuju Lubuk Pakam di sekitar perbatasan antara kota Medan dengan kabupaten Deli Serdang pada jarak 14 KM dari pusat kota Medan di kanan kiri jalan kita akan melihat deretan penjual pohon bunga sepanjang lebih kurang 2 KM rentang jalan. Lebih seru lagi apabila kita masuk ke lorong gang di sisi kiri jalan, yakni gang Darmo, Madirsan dan Sumber yang terletak di desa Bangun Sari, kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. “Biasanya ibu-ibu jika datang ke sini langsung histeris, setelah itu selalu cekcok mulut dengan suaminya karena tidak mau pulang – karena tidak ingin meninggalkan tempat ini – saat mereka berbelanja atau sekedar melihat-lihat bunga” Kata Edianto Sihite (33) yang telah memulai usaha bunga sejak 10 Maret 1980 bersama dengan orang tuanya dengan nama usaha Hotma’s.

Begitulah animo masyarakat terhadap bunga sebagai lambang keindahan, kecintaan, ke-elokan warna-warni dll.

Pada 3 Gang tersebut terdapat lebih kurang 400 KK penduduk yang menggantungkan hidupnya dari budidaya dan menjual pohon bunga, dengan jumlah pekerja minimal 4 orang per-KK pengusaha bunga. Ribuan jenis dan spesies tumbuhan bunga dapat dibeli disini, antara lain bunga Rose/Mawar, Asoka, Ekorbia, Cemara, Cikloka, Palm, Tanjung, Akasia, Tripayung, Bambu hias, Batavia, Molina, Tricolor, Bougainville, Beringin, Melati, pakis, Sikas, Serut, Dll. Dengan harga yang sangat beragam pula, dari mulai yang harga seribu perak sampai seharga sepuluh juta rupiah. Harga tertinggi dipegang oleh Cemara Udang dan pohon Serut, yang sudah jadi (sudah berumur dan dibentuk sesuai dengan keindahan yang dikehendaki) harganya mencapai 10 juta rupiah.

Tidak hanya orang berjalan kaki yang datang untuk membeli bunga, orang yang bermobil mewah-pun berderet di pinggir jalan untuk memilih bunga yang paling disukai dan didiamkan, bahkan, menurut Edi, bunga dari sini juga dikirim ke Berastagi (yang dikenal sebagai kota asal bunga di Sumut), Kota Medan, Dumai, Rantau Perapat, Kota Pinang, Pekan Baru, Jambi, Batam, Padang, Aceh, dan dieksport ke Thailand, Singapura, Malaysia, Jepang dan China. “Setiap hari tidak kurang dari 2 truck bunga yang keluar dari sini, belum lagi orang yang ambil bunga dengan menggunakan mobil pick up.” Sambung Edi.

“Putaran uang per-harinya mencapai ratusan juta rupiah.” Sambut Wagiran, Sekretaris Desa Bangun Sari. Akan tetapi tidak ada data yang dimiliki oleh pemerintahan desa tentang jumlah detail berapa banyak tanaman hias bunga yang keluar dari desanya dan berapa jumlah uang yang yang masuk ke desanya tiap bulan. “Biasanya para pembeli atau pemesan kontrak pengerjaan taman datang langsung kepada para pengusaha bunga, sehingga kita tidak dapat mencatat berapa rata-rata keluar masuknya unit bunga dan jumlah uang.” Tambah Wagiran.

Untuk lokal Sumatera Utara permintaan dalam partai besar biasanya digunakan untuk taman hotel, plaza, rumah mewah, kantor instansi pemerintah, swasta dan yang paling besar pada 2 tahun terakhir ini adalah untuk taman kota Medan. Para pengusaha bunga di sini selain menyediakan berbagai macam jenis bunga juga memiliki keahlian desain taman yang sebagian kecil didapat dari pelatihan yang diselenggarakan pemerintah, sebagian besar belajar autodidact atau berbagi pengalaman antar pengusaha bunga. Budidaya bunga di desa ini dimulai oleh seseorang yang bermarga Sihombing pada tahun 1980-an.

“Tahun 90-an saya pernah dapat pelatihan 3 hari dari Dinas Pertanian kabupaten Deli Serdang dengan materi administrasi & pembukuan usaha, motivasi, teknis budidaya bunga yang meliputi cloning, pemupukan, penyambungan & penanggulangan hama, lalu materi pemasaran & cara menentukan harga.” Kata Anton Sihombing (40), yang telah menggeluti budidaya bunga sejak 1990-an dengan modal 25 juta rupiah yang ditabungnya dari bekerja sebagai staff perkebunan di Pekan Baru, sebelum dia terjun ke dunia bunga.

“Kami sangat berharap pada pemerintah agar jika ada tender untuk pengerjaan proyek taman yang besar-besar bisa terdistribusi dengan baik. Maksudnya kami pengusaha bunga yang kecil-kecil ini juga dapat borongan yang lumayan. Sekarang kami tidak pernah mendapatkan borongan proyek, hanya mengharapkan dari pembeli satuan untuk konsumsi hiasan rumah tangga.” Anton berharap sekalian mengeluh. “Pengerjaan proyek tersebut sangat membantu kami karena jika ada pengerjaan proyek taman harga pengerjaan dan penyediaan bunganya permeter mencapai Rp 150,000,-. Bayangkan jika saya dapat borongan taman kota sepanjang 1 kilometer?” Tambah Anton.

Macam-macam metode promosi yang digunakan, ada yang ikut serta dalam pameran-pameran bunga, baik di lokal Sumatera Utara maupun di tingkat nasional, ada pula yang telah mempulikasikan-nya lewat website.

“Tapi pada 3 minggu belakangan ini konsumen agak sepi, mungkin karena banyak uang masyarakat yang disumbangkan kepada Bencana Tsunami di Aceh, jadi sementara mereka tidak terfikir untuk beli bunga. Tapi kira-kira 2 tahun lagi jika rakyat Aceh mulai membangun pasti butuh bunga untuk taman rumahnya.” Tambah Edi sambil berkelakar.

Edi bersaudara ada 8 orang, 6 orang diantaranya telah menyelesaikan sarjananya pada perguruan tinggi di berbagai tempat di Indonesia, dan 2 orang saudaranya yang lain sedang menjalani kuliah. Sarjana ekonomi dari salah satu perguruan tinggi di Medan ini pernah merantau untuk bekerja sebagai staff Perkebunan di Bengkulu, namun selain alasan pendapatan, dia juga merasa bakatnya sejak duduk di bangku SMP, ada pada budidaya bunga. Sehingga ia terpanggil untuk pulang mengurus kebun bunga keluarganya, meskipun ia sempat membuka sebuah showroom sepeda motor di kota Medan, akan tetapi dia kembali pada bisnis bunga.

Tak pelak lagi, di sini usaha kecil juga memperlihatkan kebiasaannya. Usaha lain-pun muncul, yakni usaha pembuatan pot atau pas bunga yang terbuat dari semen dan terbuat dari tanah (semacam gerabah). “Ada lebih dari 30 industri rumahan pembuat pot bunga yang tumbuh di desa ini dengan pekerja minimal 6 orang setiap 1 industri rumahan dan beberapa diantaranya mendatangkan tenaga ahli dari Jawa Tengah.” Kata pak Wagiran.

Selain industri rumahan pot bunga juga muncul lebih dari 10 bengkel las pembuat rak pot dari baja bulat yang dibentuk bertingkat-tingkat untuk menyusun pot bunga. Bengkel las ini juga menyerap tenaga kerja 2 sampai 4 orang per-bengkelnya.


Siapa Produsen Bunga ?

Dari 3 gang yang disebut, jika kita mau masuk ke dalam lebih jauh lagi, masih di desa yang sama, terdapat lebih kurang 80 KK petani yang bisa disebut produsen bunga-bunga ini.

“Kamilah pemasok utama bunga-bunga yang dijual oleh para pedagang bunga yang ada di gang Darmo, Madirsan, Sumber dan pedagang yang ada di pinggir jalan Medan – Tanjung Morawa.” Kata Udin Saragih (32), sarjana ekonomi jebolan Universitas Sisingamangaraja (USI) XII, Medan.

Bersama istrinya, Udin mengelola 1,600 M tanah yang disewanya seharga Rp 200,000,- pertahun khusus untuk mengembangkan bunga mawar (rose). Di atas tanah ini Udin membangun 5 sungkup (rumah plastik – pengganti rumah kaca – yang berukuran, lebar 2 M panjang 7 M dan tinggi 1,5 M) yang mampu menampung 5,000 polybek (semacam palstik berdiameter 5 cm berisi tanah humus yang siap ditanami stek batang mawar).

Dengan tingkat kegagalan 10 %, dalam waktu 2 minggu batang mawar yang telah tumbuh sudah bisa dijual pada pedagang pengumpul dengan harga yang bervariasi tergantung jenis; Mawar Merah Medan dan Mawar Putih Rp 100/pohon, Mawar Baby dengan bunga kecil warna merah jambu Rp 175/pohon, Mawar Merah Hati (asal budidaya dari Bogor) Rp 225/pohon, Mawar Kuning Gading Rp 350/pohon, Mawar Malaysia (warna kuning, asal budidaya dari Malaysia) Rp 500/pohon, Mawar Holand dan Mawar Batik (warna-warni seperti batik) Rp 1000/pohon.

Biasanya mawar yang harganya tinggi selain karena asal budidayanya yang jauh juga karena tingkat kesulitan mengurusnya. “Jika musim hujan malah banyak mawar yang tidak tumbuh, sedangkan jika musim panas malah tumbuh bagus dan tingkat kegagalannya lebih rendah.” Kata Udin.

Meskipun di tingkat produsen harga begitu murah namun jangan heran jika kita ingin membelinya di pinggir jalan Medan – Tanjung Morawa harganya bisa naik 10 kali lipat, bahkan mawar Holand dan Batik harganya bisa mencapai Rp 25,000,- sampai 35,000,-. Hal ini dikarenakan tempat para produsen ini sangat tersembunyi, ditutupi oleh perkebunan kelapa sawit dan terpisah oleh lembah yang digunakan petani untuk bertanam padi, sampai-sampai orang disekitar kota Medan jarang yang mengetahuinya.

Meskipun demikian, dari 5 sungkup yang udin punya setiap rotasi 2 minggu ia dapat menghasilkan Rp 5,625,000,- dengan pengeluaran modal, diluar tenaga, lebih kurang Rp 500,000,- yang terdiri dari; upah pengisian polybek Rp 8,-/satuan, pupuk, vitamin, penyegar dan anti hama.

Iswan Kaputra
Pekerja Sosial pada BITRA Indonesia, Medan &
Ketua Umum Forum Masyarakat Labuhan Batu (FORMAL).


Selanjutnya ...

Pertanian Tradisional + Polikultur = Ekologis & Ekonomis


Di daerah dataran tinggi yang ada di pulau Sumatera kebanyakan masyarakat di perkampungan bertani tanaman keras dengan cara yang amat tradisional (yaitu bertani dengan pola sub sistem atau dengan kemurahan alam). Di Indonesia baik pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan maupun Papua, pertanian tanaman keras yang diwariskan oleh generasi sebelumnya memiliki pola yang hampir sama, yaitu sub sistem.

Pola bertani ini biasanya menggunakan cara dengan menanam tanaman seperti durian, duku, kemiri, aren (secara alami, tumbuh sendiri, dibiakkan oleh hewan liar seperti musang), pinang, pisang, asam gelugur, manggis dll. Diantara tanaman tersebut, banyak juga tanaman yang sudah ada di lahan karena diwariskan oleh nenek moyang mereka.

Khusus untuk daerah Sibolangit, sekitar 30 KM sebelah Selatan dari kota Medan, masyarakatnya juga melakukan pertanian yang sama. Daerah yang dihuni oleh mayoritas suku Batak Karo ini rata-rata kepala keluarga memiliki 4 hektar lahan akan tetapi lahan tersebut tidak digarap secara maksimal, masyarakat hanya mengurus ladang atau kebun mereka ketika musim durian atau buah yang lain yang ada dikebun mereka menjelang (sudah mendekati masa musim buah), bila sudah begini baru mereka sibuk membabat semak belukar di kebunnya agar ketika buah durian jatuh bisa terlihat dan dapat segera diambil untuk dijual, karena jika tidak terlihat dan lama diambil maka buah akan busuk.

Sementara jika tidak ada musim buah maka kebun akan ditinggalkan, para petani biasanya akan beralih professi untuk sementara waktu menjadi pedagang pengumpul, sopir angkot atau taxi di kota Medan atau merantau sementara untuk menjadi buruh harian di daerah lain.


Tradisional yang Arif, Ekologis & Ekonomis

Pola bertani secara tradisional tersebut sesungguhnya sangat bersahabat dengan alam, arif dan mendukung ekosistem, sebab dengan dengan tanaman yang berbagai jenis di kebun petani akan memelihara berbagai macam hewan tetap hidup karena ketersediaan rantai makanan untuk flora dan fauna yang hidup didalamnya terjaga. Sangat berbeda dengan kebun pola monokultur !

Akan tetapi jika hanya arif bagi alam dan lingkungan hidup, bagaimana dengan manusia yang tinggal di sekitarnya ? Pertanyaan inilah yang memicu Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia, Medan, untuk mengembangkan kebun rakyat dengan pola polikultur pada tahun 1997 yang lalu. Konsep polikultur ini, dimana masyarakat tetap menjaga kebiasaannya dengan berkebun secara tradisional akan tetapi melakukan intensifikasi agar lahan yang ada bisa produktif dan berdaya ekonomis tinggi terhadap hasil lahan. Disisi lain petani tidak lagi menjadi buruh harian di tempat lain atau sopir karena bisa mengurusi dan mengerjakan kebunnya yang menuntut kotinuitas aktifitas harian yang cukup tinggi. Dalam konsep polikultur petani disarankan menanam lebih dari 4 jenis tanaman dalam satu hamparan kebun. Disamping itu petani lain di sekitar juga harus ada yang menanam padi untuk memenuhi kebutuhan pokok agar tidak tergantung dengan ketersediaan beras dari daerah lain.

Kini para petani mengatakan, dengan bertani polikultur ini mereka merasa lebih aman dan giat untuk bekerja mengurus kebunnya. Yang mereka maksud aman adalah secara ekonomi, karena mereka hampir setiap hari kini dapat memanen hasil kebunnya. Yaitu, aren disadap niranya setian hari, pisang barangan dan kakao setiap minggu ada buah yang menguning, pinang & asam gelugur setiap bulan ada yang bisa diturunkan dari pohon, padi mulai menguning emas setiap 6 bulan, durian, manggis dan duku panen raya setiap satu setahun.

Begitu juga ketika harga salah satu produksi pertanian murah karena permainan para pedagang, bagi petani polikultur ini tiada masalah, karena harga komoditi yang lain pasti tinggi.


Mengapa Polikultur?

Kawasan Sibolangit ini menjanjikan banyak harapan untuk masyarakat luas untuk hasil produksi kebunnya juga menjanjikan harapan bagi masyarakat disekitarnya untuk memproduksi dan mendapatkan hasil untuk kemakmuran. Daerah slope and hill (lembah, landai sampai berbukit) dengan ketinggian 300 – 600 dari permukaan laut (dpl) memberikan iklim yang sejuk dan curah hujan yang baik. Disekitar kawasan selain ada cagar alam juga dilewati oleh 2 aliran sungai, sungai Petani dan sungai Betimus. Dari situasi ini mengajak masyarakat tetap melestarikan alam dengan pengelolaan lahan secara polikultur. Mereka juga punya organisasi pelestari sungai yang diberi nama Forum Masyarakat Perduli Sungai (FMPS) yang membangun sistem penjagaan sungai dan pemanenan ikannya secara kolektif dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Selain menjaga FMPS juga membuat aturan dan larangan-larangan pengambilan ikan secara merusak, seperti menggunakan bom ikan, setrum dan racun (tuba) tetapi memancing, menjala dan menjaring tetap dibenarkan, apabila ada penduduk desanya atau desa lain yang tetap melanggar larangan maka sanksi-sanksi moral dan sosial dikenakan. Mereka mengistilahkan konservasi sungai dan biotanya ini dengan istilah Lubuk Larangan. Mereka juga melakukan kerja bersih sungai (dari sampah non organic) setiap 1 tahun sekali.

Sebenarnya hal diatas merupakan konsep yang lebih tinggi dari polikultur, yaitu yang dinamakan mix farming atau pertanian dengan menggabungkan antara tanaman, hewan ternak, peikanan dan ekowisata, tapi kami belum berani mengklaim bahwa pertanian yang kami terapkan adalah mix farming karena untuk ternak dan perikanannya belum dilakukan secara maksimal, artinya belum semua petani menerapkan ada ternak dan ikan di kebunnya, hanya sebahagian petani saja. Itu makanya kami masih menyebutnya polikultur.

Polikultur adalah sebuah sistem pertanian atau model pertanian yang ekonomis, ekologis, berbudaya, mampu diadaptasi dan manusiawi. Model pertanian ini disebut juga dengan model pertanian yang berkelanjutan. Model pertanian polikultur merupakan koreksi total terhadap model pertanian monokultur.

Polikultur berasal dari kata poly yang artinya banyak dan culture artinya tanaman. Secara harfiah polikultur berarti model pertanian dengan banyak jenis tanaman pada lahan yang sama. Polikultur bukan berarti model pertanian gado-gado atau juga bukan merupakan tumpang sari, karena model tumpang sari hanya dikenal pada pertanian tanaman semusim. Model pertanian polikultur berbasis pada tahapan dari tahun ke tahun kondisi ekosistem akan lebih baik. Tanaman yang dikembangkan dan kondisi alamnya akan lebih sempurna dan stabil. Selain itu apabila tanaman kerasnya sudah mencapai usia maksimal dan tidak produktif lagi, diameter batangnya sudah sangat besar maka akan menguntungkan petani untuk menebang dan menjual kayunya yang tentunya bernilai ekonomis sangat tinggi.

Polikultur akan memadukan berbagai teknologi budidaya yang diselaraskan dengan penology tanaman yang ada dan aspek lokal dan kelestarian sumberdaya alam yang ada.


Bagaimana Memulai Polikultur?

Masyarakat yang bertani secara tradisional seperti yang kita sebut-sebut diatas pasti sudah punya lahan dan tanaman asal. Setelah ada musyawarah awal antar petani dalam satu hamparan besar kebun, kita harus memulai pemetaan kebun dengan sistem participatory rural appraisal (PRA). Setelah didapatkan gambar kebun dengan berbagai jenis tanaman di dalamnya maka harus diputuskan tanaman besar mana yang paling rapat jarak tumbuhnya harus ditebang untuk penataan guna memberikan sinar matahari masuk, dimana sinar matahari ini dibutuhkan oleh tumbuhan baru atau tanaman yang lebih rendah dalam proses fotosinthesis. Jadi jika tanaman yang hendak dikembangkan adalah tanaman kakao dan pisang barangan (dalam rangka memaksimalkan lahan dan hasil) maka polikultur adalah konsep yang sangat tepat karena tanaman tua yang tinggi bisa menjadi pelindung dan penyaring sinar matahari agar tidak menerpa tanaman yang tidak membutuhkan sinar matahari secara penuh (50-70 %).

Penataan jarak tanaman ini juga penting agar tidak terjadi persaingan makanan yang dibutuhkan tumbuhan, setiap tumbuhan tentunya membutuhkan unsur makanan utama yang sama dibutuhkan, seperti unsur hara, akan tetapi juga ada yang berbeda, kebutuhan makanannya jika tanaman yang ada sangat berjenis ini akan lebih menstabilkan kondisi tanah dan alam.

Jenis tanaman lokal yang sesuai dengan model kebun polikultur adalah petai, durian, pinang, sirsak, langsat, duku dll. Alasan-alasan yang dipertimbangkan yakni; 1). Tanaman petai daunnya tidak rimbun, mudah busuk, menyuburkan tanah dan ada musim gugur serta menghasilkan. 2). Durian pohonnya tinggi, buahnya bernilai ekonimis dan daun mudah busuk. 3). Pinang & kelapa pohon tinggi tidak rimbun (menaungi tumbuhan di bawahnya dari sinar matahari), bernilai ekonomis dan mengundang semut. 4). Sirsak menghasilkan dan mengundang semut yang berfungsi untuk mengendalikan hama dan penyakit. 5). langsat & duku menghasilkan dan tidak terlalu rimbun.

Ternak yang sesuai dijadikan sebagai salah satu komponen polikultur adalah ayam, kambing, lembu & kerbau karena selain menghasilkan kotorannya bisa dijadikan pupuk, tapi khusus untuk kambing harus diawasi agar tidak memakan tanaman baru. Lebah membantu perkawinan bunga tanaman lain serta menghasilkan madu.

Sedangkan ikan. Sebenarnya ikan apa saja sesuai untuk dipelihara di aliran sungai yang membelah kebun polikultur, akan tetapi jenis ikan harus disesuaikan dengan kondisi air (arus deras, sedang atau tenang) dan ketersediaan makanan yang ada di aliran sungai tersebut, juga suhu dan kemurnian air. Untuk ikan, jika disekitar lahan tidak ada aliran sungai maka bisa dibuat kolam atau rawa alami yang sudah ada

Perbedaan kebun polikultur dan monokultur ditinjau dari hama atau penyakit, ternyata pada polikultur hama atau penyakit jauh sangat berkurang karena hama mendapatkan makanan dari tanaman lain yang tumbuh di lahan tapi tidak memiliki nilai produksi ekonomis akan tetapi juga tidak mengganggu tanaman yang produktif, contohnya seperti rumput dan tanaman perdu (semak belukar).

Model polikultur juga dapat menghindari erosi pada tebing sungai atau dari aliran air hujan yang mengalir di permukaan tanah.

Untuk memperbaiki kesuburan tanah, hal-hal yang perlu dikembangkan pada kebun polikultur adalah menjaga ekosistem, membuat kompos, tidak melakukan pembasmian hama dengan pestisida kimia, memelihara ternak dan mempertahankan buah khas yang dihasilkan satu daerah tertentu.


Kendala Hama atau Penyakit & Solusinya

Dari perjalanan kehidupan bertani sejak mengembangkan pola atau model polikultur petani di dataran tinggi Sibolangit memaksimalkan lahan dan produksinya dengan pengembangan tanaman kakao (tanaman ini baru bagi masyarakat) di tengah perjalanan ketika kakao mulai panen masalah perawatan tanaman dan hama mulai muncul, hama penyakit tidak bisa ditanggulangi terutama hama penggerek buah kakao (PBK). Maka dalam mengatasi masalah dilakukan Sekolah Lapangan Kakao model Polikultur (SL-Polikultur) di desa Sayum Sabah yang merupakan gabungan petani dari 6 desa di kecamatan Sibolangit, dengan lahan kebun polikultur lebih kurang 500 hektar.

Dalam SL-Polikultur petani mempelajari hal-hal teknis seperti; 1). Pengendalian secara hayati untuk hama Penggerek Buah Kakao (PBK). 2). Perbanyakan Semut Hitam di tanaman untuk mengendalikan hama Helopeltis sp dan Penggerek Buah Kakao (PBK). 3). Teknik pembuatan pupuk bokashi (bokasi jerami padi & kulit biah kakao). 4). Pembuatan kompos dengan menggunakan pembusuk sampah bokhasi (PSB). 5). Perbanyakan Trichoderma Sp sebagai jamur antagonis (jamur yang mengendalikan penyakit jamur akar tetapi tidak merusak tanaman). Dan berbagai macam pestisida nabati (dari bahan alam dan tidak mengandung racun kimia), pupuk alami & teknik-teknik perawatan, pemangkasan dll. Untuk mendapatkan daftar bahan baku, cara membuat dan cara mengaplikasikannya pada tanaman pembaca dapat kontak ke Divisi Pertanian, BITRA Indonesia.

Iswan Kaputra, Pekerja Sosial pada BITRA Indonesia, Medan dan Ketua Forum Masyarakat Asal Labuhan Batu (FORMAL).

Selanjutnya ...

10 July 2008

Reformasi Birokrasi Melalui Penyadaran Sumber Pendapatan Negara


Kita pantas bersyukur bahwa pada beberapa bidang pelayanan publik sudah mengalami sedikit perubahan. Hal ini dapat dilihat dari mulai bangkitnya daerah-daerah yang berinisiatif mereformasi birokrasi dengan cara meningkatnya pelayanan publik. Hal ini tentu tak lepas dari dorongan UU yang baru dan sistem yang terus diperbaiki.

Meskipun begitu tentu banyak kalangan yang kurang puas karena reformasi birokrasi menuju good governance masih dirasa lamban. Hal ini juga dikuatkan oleh pengakuan presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri (tahun lalu) bahwa birokrasi kita masih bekerja seperti yang dulu, belum berubah secara signifikan, lamban bertindak, lamban mengambil keputusan masih lamban memproses sesuatu. Boros waktu dan tidak efisien (Kompas, 26/5/2006).

Meskipun reformasi telah berjalan selama sewindu, dan masa transisi sudah dilalui, namun untuk mencapai maksimalitas begitu sulit mengubah kondisi pelayanan pemerintah atau birokrasi yang lebih baik kepada masyarakat, terutama pada sektor pelayanan publik. Hal ini tentu bukan hanya dilihat dari satu atau dua sisi faktor saja, akan tetapi paling tidak ada 4 faktor yang mesti diperbaiki. Faktor-faktor tersebut adalah; faktor sistem, peraturan per-undangan-undangan, kecakapan sumberdaya manusia dan moral atau mentalitas birokrat itu sendiri.

Dalam tulisan ini kita hanya akan mengulas faktor yang terakhir, yakni faktor moral atau mentalitas para birokrasi dan pejabat negara sebagai “pelayan rakyat”. Sebelum merdeka, setelah 3,5 abat kita dijajah, ditambah 32 tahun dipimpin oleh rezim yang menimbulkan kesan bahwa “pejabat adalah raja yang perlu dilayanai” ditambah kesan lain yang muncul, yakni pameo “jika bisa dipersulit mengapa harus dipermudah”. Tentu hal ini sangat mempersulit reformasi birokrasi mengalami percepatan.

Masa penjajahan dimana rakyat ditindas secara fisik, psikologi dan mental pasti menimbulkan bekas secara psikologis pula, yakni dendam yang ter-tranformasi dari generasi yang mengalami penindasan langsung ke generasi berikutnya, yang tidak mengalami penindasan langsung. Kini dendam tersebut diterjemahkan dalam bentuk bila mana si tertindas mengalami perubahan posisi sosial (si tertindas yang menjadi amtenar atau birokrat) maka dia akan melakukan “penindasan” yang sama terhadap orang “dibawahnya”. Belum lagi, secara teknis, cara-cara licik yang ditularkan para penjajah untuk menangani rakyat, waktu itu.



Siapa Biayai Negara

Kita tahu salah satu sumber terbesar negara membiayai operasionalnya dari pajak. Penerimaan pajak tahun 2005 sebesar Rp 304,1 triliun, target penerimaan tahun 2006 sebesar Rp 416,6 triliun dan penargetan tahun 2007 sebesar Rp 456,1 triliun yang terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PPB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak lainnya, termasuk pendapatan cukai, bea masuk dan pendapatan pungutan ekspor.

Dari tahun ke tahun target penerimaan negara dari pajak ini terus akan ditingkatkan. Pajak ini tentu diambil dari kantong rakyat, meskipun jika dihitung dari seluruh pajak yang masuk tentu akan menunjukkan perbandingan jumlah yang sangat besar dari angka-angka yang tertera diatas, karena sudah menjadi rahasia umum kebocoran yang terjadi pada kantor pajak sangat besar jumlahnya.

Ada beberapa jenis pajak dari rakyat yang, kita istilahkan, tidak langsung. Salah satu contoh yang dapat kita urai adalah, cukai tembakau (mohon maaf karena cukai tembakau ini yang gampang dihitung karena tercantum nilai pada pita cukainya). Cukai tembakau yang tertera dalam pita cukai tembakau rata-rata 40 %. Mengapa cukai tembakau begitu tinggi ? Karena rokok dianggap barang khusus. Mengapa dianggap barang khusus ? Karena dianggap dapat merusak kesehatan. Jadi jika kita hitung dengan harga rokok perbungkus rata-rata Rp 7,000,- maka cukai yang ditarik dari 1 bungkus rokok adalah Rp 2,800,-. Jika setiap perokok di Indonesia menghabiskan 1 bungkus per-hari, per-orang dan kita perkirakan ada 100 juta penghisap rokok dari 220 juta jumlah penduduk maka angka yang akan muncul dari cukai barang khusus ini sangat fantastis, yakni Rp 280 milyar per-hari, alias Rp 8,4 triliun per-bulan atau Rp 102,2 triliun per-tahun.

Ini baru dari 1 jenis barang konsumtif yang di gunakan oleh rakyat. Belum dari barang lain (bukan barang khusus), yang kita konsumsi, pajaknya biasanya dibawah 5 %. Tentu bukan rakyat (konsumen) yang langsung menyerahkan uang tersebut pada pemerintah akan tetapi perusahaan yang membeli pita cukai yang menyerahkannya. Akan tetapi bila tidak ada nilai cukai tembakau yang 40 % tentu harga rokok tidak Rp 7,000,- per-bungkus di tangan konsumen (mungkin harganya hanya Rp 4,200,-), karena perusahaan tidak mau rugi sehingga membebankan biaya cukai tersebut kepada konsumen melalui harga jual.

Uraian di atas hanya salah satu contoh dimana negara dibiayai oleh rakyat dari berbagai macam pajak, kutipan, restribusi, cukai, pendapatan dll.


Penataran Penyadaran

Lalu apa kaitannya dengan reformasi birokrasi ? Perlu disosialisasikan dengan baik kepada seluruh birokrasi, di dalamnya pegawai negeri sipil (PNS) Polisi dan TNI bahwa mereka dihidupi dari uang yang disetor oleh rakyat pada negara. Hal ini merupakan unsur penyadaran yang sangat penting pada birokrasi untuk membongkar faham dan cara kerja lama birokrasi.

Jika pada masa yang lalu ada penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Sudah saatnya sekarang dilakukannya penataran penyadaran kepada birokrasi dan PNS dengan muatan; dari mana didapat sumber-sumber pebiayaan negara termasuk yang digunakan untuk menggaji dan biaya oprasional kantor-kantor institusi birokrat bekerja. Juga untuk siapa pekerjaan dilakukan.

Dalam orientasi pra-jabatan PNS juga mestinya muatan ini menjadi muatan utama yang diberikan pada calon PNS agar ketika mereka menjalankan tugas PNS-nya dalam kondisi yang sadar betul bahwa mereka dibayar oleh rakyat dan karenanya bekerja bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan diri sendiri maupun pengusaha atau investor.

Dengan begitu kemungkinan besar akan tercipta birokrasi yang baik dalam kerangka percepatan reformasi birokrasi menuju good gouvernance seperti yang telah terjadi pada negara maju yang menjadi cita-cita bersama tujuan sebuah negara.

Iswan Kaputra, Pekerja Sosial pada BITRA Indonesia, Medan dan Ketua Forum Masyarakat Asal Labuhan Batu (FORMAL).

Selanjutnya ...

Sekampung Jadi Maling (Sebuah Studi Kasus Upaya Penyelesaian Potensi Kriminal dengan Inisiatif Masyarakat Berternak Kambing)


Sekitar 60 km ke selatan kota Medan, ada sebuah desa kecil bernama Tambak Cekur, persisnya di kecamatan Galang, kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Menurut observasi dan cerita masyarakat setempat, tahun 1970 – 1980 desa ini sejahtera. Bahkan, beberapa desa di sekeling perhatiannya terpusat ke desa Tambak Cekur tersebut. Sejahteranya desa tersebut juga dapat dibuktikan dengan adanya “pekan” (pasar tradisional sepekan sekali) yang dikunjungi oleh konsumen dari beberapa desa sekelilingnya.

Desa itu sejahtera karena menjadi pelopor budidaya tanaman karet (keahlian masyarakat berkebun karet diturunkan oleh nenek moyang mereka yang dididik cara berkebun karet oleh pemerintahan penjajah Belanda). Pada masa sekarang (setelah perkebunan Belanda di nasionalisasi tahun 1960-an), perbatasan desa itu memang langsung ada lahan perkebunan besar milik negara, PTP Nusantara III (PTPN). PTPN ini pada lahannya dominan menanam karet, sehingga turut memberi kontribusi pada rakyat desa tentang ilmu bertani karet.

Masyarakat yang berbaur di desa ini terdiri dari bermacam-ragam suku, seperti; Melayu, Jawa, Batak Simalungun dan Banjar. Belakangan masyarakat desa terlena dengan hasil produksi karet yang dapat memberiakan kehidupan yang cukup tersebut. Warga yang rata-rata punya lahan satu hingga dua hektar setiap kepala keluarga itu terbiasa santai. Sebab tanaman karet itu setiap pagi mereka sadap dan siangnya sudah bisa dipungut (mengutip karet setengah kering) lalu dijual dan menjadi uang. Kemudian sore harinya mereka sudah duduk-duduk santai di warung kopi, kampung.

Di awal 1990-an, mulailah warga merasakan pendapatannya menurun. Sebab, pohon karet sudah mulai tua atau bahkan banyak yang tumbang dan mati. Sementara, hasil mereka selama sepuluh tahun lebih itu tidak terbiasa ditabung sehingga tidak memungkinkan mereka untuk melakukan penanaman ulang (replanting).

Singkatnya, sekira 150 kepala keluarga itu mulai kesulitan ekonomi, ditambah lagi dengan perekonomian negara yang semakin memburuk terterpa krisis sejak pertengahan 1997. Sementara kebiasan kerja santai tak bisa diubah, begitu juga kebiasan duduk-duduk di warung sambil makan-minum.

Di tengah krisis itu, warga juga dihadapkan dengan budaya konsumtif yang menjalar kemana-mana. Barang-barang kebutuhan semakin menggiurkan seperti sepedamotor, furniture, peralatan elektronik dll yang sudah masuk ke desa-desa dan menjadi impian masyarakat desa meskipun terkadang mereka tidak membutuhkannya, akan tetapi karena doktrin dari iklan yang dipatrikan ke kepala mereka sehingga hal tersebut jadi seolah-olah menjadi kebutuhan dan mendesak. Sedangkan harganya semakin melambung. Sementara di sisi lain pendapatan mereka terus merosot.

Ironisnya, pada saat yang sama sejumlah oknum dari luar desa datang memberi “jaminan keamanan” kepada beberapa warga untuk ikut melakukan aksi pencurian di lahan-lahan perkebunan pemerintah seperti PTPN. Maka, mulailah mereka bergabung dengan kelompok yang dijuluki NINJA (Ninting Janjangan, mencuri kelapa sawit) dan MACO (maling coklat), KENCOL (kelompok colong lom/karet kering).

Mulanya warga yang menghargai adab dan etika menentang keluarga yang terlibat aksi kejahatan itu. Tetapi belakangan jadi permisif. Mereka maklum karena sadar beratnya beban ekonomi. Bahkan, belakangan pengikut kelompok ini semakin besar karena alasan tadi.

Puncaknya, beberapa warga yang memegang teguh agama dan tidak mau mencuri, semakin lama semakin terkikis. Mengapa? Soalnya, ada beberapa pencuri itu yang belakangan mulai beraksi di rumah atau kebun penduduk setempat. Ini disebabkan oleh semakin ketatnya penjagaan di areal perkebunan pemerintah, membuat beberapa pencuri takut sehingga memilih menjadi maling di kampung sendiri.

Aksi ini-pun akhirnya dimaklumi secara keliru dengan alasan ekonomi tadi. Malah, beberapa warga yang biasa dimalingi-pun ikut jadi maling dengan alasan: “biar imbang”. Sampai di sini terlihat fenomena yang sangat dramatis dan ironis.

Dampak dari sikap permisif aksi pencurian ini, membuat anak-anak muda di sana menganggap hal biasa dengan perbuatan yang melanggar hukum itu. Pagi sekolah dan malam-nya jadi maling, sudah biasa bagi anak-anak muda. Bahkan, beberapa ibu-ibu pun banyak yang terlibat kelompok ini, secara kecil-kecilan. Misalnya, mencuri brondolan (buah kelapa sawit yang sudah lepas dari tandanya) atau beberapa buah coklat dengan modus pura-pura mencari rumput atau sejenisnya.

Ternyata, kebiasaan mencuri itu tidak bisa melepaskan warga dari jerat kemiskinan. Bahkan mereka sering terpaksa menjual tanah karena ada yang tertangkap karena mencuri, dan tidak bisa dibela kelompok itu (termasuk oknum Militer yang memberi jaminan keamanan tadi), sementara yang tertangkap harus segera dikeluarkan dari penjara.

Hasil curian yang mereka kerjakan itu tidak cukup membuat mereka kaya. Apalagi kebiasaan konsumtif semakin parah. Kalau-pun ada warga yang perekonomian-nya bagus, itu karena punya usaha lain seperti berdagang atau pegawai.

Di tengah terbiasanya mereka mencuri, usaha tani karet atau perkebunan rakyat lainnya semakin suram. Bukan lagi karena produktifitas yang melorot tetapi karena terlalu banyak yang dicuri tetangganya sendiri.

Bahkan, belakangan ini para pedagang-pun mengeluh. Pertama, karena penduduk semakin sedikit yang belanja akibat pendapatan rendah. Kedua, karena kios mereka pun disatroni maling dari kampung sendiri. Sebagian ada yang frustasi dan tak mau meneruskan usahanya, malah memilih ikut jadi pencuri!

Tak jarang terjadi berbagai perkelahian antara pencuri dan yang kecurian, pencuri dengan pencuri maupun antar kelompok dan antar desa, benar-benar bibit kekacauan dan kerusuhan sudah mulai mewujud bentuknya.

Hal diatas tidak hanya terjadi pada desa Tambak Cekur, Galang saja akan tetapi hal ini terjadi secara merata di setiap desa (di Sumut disebut Kampung) yang letaknya di pinggiran perkebunan (di Sumut disebut Kebun) besar milik negara.

Alhasil, derajat desa semakin rusak. Beberapa warga yang ingin keluarganya selamat dan tidak ikut jadi pencuri, ahirnya kesulitan. Memang ada juga yang bisa menyekolahkan anaknya ke kota agar tidak “tertular” jadi pencuri. Tapi umumnya warga di sana sulit keluar dari masalah yang mengerikan ini.


8 Warga Berusaha Keluar

Di saat sebagian besar warga menyerah dan memilih ikut dengan kebiasaan mencuri, sebanyak delapan orang kepala keluarga mencoba mencari solusi. Masukan dari seorang pemuda desa yang sudah sepuluh tahun mengecap pendidikan dan bergaul dengan tokoh-tokoh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) di Medan, akhirnya muncul ide untuk membentuk sebuah lembaga.

Awal tahun 2002, mencuatlah ide untuk menggalakkan peternakan kambing. Inspirasinya sederhana di sebelah timur desa itu ada sekitar 100 Ha. lahan tidur yang hanya berisi semak dan rumput yang bisa dijadikan pakan. Lima tahun sebelumnya, sawah tersebut masih produktif dengan panen padi, tetapi kemudian mengering akibat di hulu irigasi ditanami kelapa sawit oleh PTPN. Itu pula yang membuat warga bertambah kehilangan lahan cari nafkah.

Selain tersediannya rumput di lahan tidur itu, di sekeliling desa juga banyak tanaman ubi kayu (singkong) milik rakyat. Tanaman ini satu-satunya yang dianggap paling aman ditanam, karena relatif kurang diminati pencuri. Nah, batang dan daun ubi tersebut sangat diminati ternak kambing.

Warga juga bisa mengandalkan sebagian rumput yang ada di bawah tanaman karet milik PTPN III. Jauh-jauh waktu sebelum maraknya pencuri, sebagain penduduk sering menggembalakan kambing di sana.

Kendati demikian, masalah yang dihadapi 8 warga ini adalah kurangnya percaya diri akibat banyaknya pencuri. “Bagaimana kita mau berternak kalau pencuri terus merajalela?” pertanyaan seperti itu mencuat.


Solusi dan Garansi

Akhirnya, muncul satu pemikiran untuk membuat kandang ternak yang berkelompok. Dengan cara ini, warga jadi lebih mudah melakukan ronda pengamanan. Sebab, mereka bisa berjaga secara bergantian. Lagipula, dengan kandang bersama ini, seorang anggota yang cuma punya dana Rp 300,000,- hingga Rp 500,000,-, bisa membeli seekor induk kambing dan tidak perlu lagi memikirkan dana untuk membangun kandang.

Intinya, manfaat kandang bersama ini adalah: (1) menjamin keamanan ternak; (2) meringankan modal awal peternak.

Sistem & peraturan yang diterapkan oleh kelompok adalah:
1. Anggota kelompok mendapat giliran mengarit rumput/cari makanan kambing (1 orang anggota dapat giliran sekali dalam satu minggu).
2. Anggota kelompok mendapat giliran membersihkan kandang
3. Anggota kelompok mendapat giliran jaga malam
4. Penyadaran kepada warga desa lain dilakukan dari rumah ke rumah berdasarkan kedekatan dan kekerabatan dengan bertamu dan model penyadara non formal, santai dan bersahabat.

Ada putra desa yang dianggap telah berhasil di Medan dengan posisinya wakil pemimpin redaksi di satu surat khabar di Medan sangat dipercaya dan didengar warga kata-katanya. Orang ini yang mendirikan kandang dengan uangnya sendiri, orang ini berfungsi sebagai konseptor kelompok dan garansi kepercayaan.

Melihat 8 warga tersebut “berani” memelihara kambing dan terbukti hingga setengah tahun tidak terjadi kemalingan, akhirnya warga lain jadi ikut satu persatu. Hingga awal 2003, kelompok jadi berkembang dengan 24 anggota tetap. Ada juga warga yang berani membuka kandang sendiri dan berternak sendiri karena ronda yang diciptakan kelompok itu sudah membuatnya lebih aman.

Hingga pertengahan 2003, hampir semua warga sudah memiliki kadang kambing sendiri. Meningkatnya pendapatan beberapa warga yang lebih dahulu berternak kambing, membuat yang lainnya jadi berminat mengikuti.

Sedangkan kelompok pertama tersebut yang kini bernama Kelompok Tani SETIA KAWAN, sudah lebih maju dengan membuat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang terbilang baik.

Dalam salah satu aturan kelompok tersebut dijelaskan, bahwa setiap anggota wajib membeli daging kambing anggota lain apabila ada ternak yang sakit dan harus disembelih. Harga daging tersebut dibeli dengan harga pasaran. Dengan begitu, anggota yang kehilangan ternak tersebut masih bisa membeli ternak baru dari uang penjualan daging tersebut. Ini menjadi garansi bagi anggota untuk menghindari kerugian fatal akibat kesehatan ternak.


Investor Kampung

Dalam kalkulasi warga desa, modal lima ekor kambing atau setara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta, berarti sudah menyelamatkan seorang anak dari putus sekolah. Logikanya, lima calon induk tersebut dalam setahun akan berbiak minimal menjadi 10 – 20 ekor. Berarti, pendapatan tambahan mereka mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per tahun. Uang sebanyak itu, berdasarkan pengalaman warga desa, sudah bisa menyelamatkan biaya sekolah si anak beserta kebutuhan lainnya.

Masalahnya, sedikit sekali warga yang punya modal untuk dapat membeli induk kambing sebanyak itu. Rata-rata uang tabungan warga yang belum keluar dari krisis tersebut hanya di bawah Rp 500 ribu yang berarti cuma bisa membeli 1- 2 ekor kambing berkualitas baik (jenis ersip atau etawa).

Maka, beberapa warga sempat frustasi karena tidak mampu mencari modal. Sampai akhirnya ada pemikiran untuk mencari investor kecil-kecilan dari luar desa.

Lagi-lagi pemuda desa yang sudah punya akses di kota dijadikan andalan mencari modal tambahan. Maka digalakkanlah sistem “belah pinang”. Warga disiapkan menjadi peternak yang akan berbagi hasil fifty – fifty dengan si pemodal. Ini memang sudah sejak lama diberlakukan oleh peternak.

Dengan berbagai cara, akhirnya ada beberapa pemodal yang mereka sebut “investor kampung” yang berani menanamkan modal sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Ada yang melakukannya dilengkapi dengan surat perjanjian hitam di atas putih, namun ada juga yang mengandalkan rasa saling percaya. Kendati demikian, dengan semakin tingginya minat warga ikut berternak kambing, akhirnya kelompok kesulitan mencari investor.

Kendati demikian, hasil yang sudah terlihat nyata di desa ini adalah tertekannya komunitas pencuri. Malah, saat ini boleh di katakan tidak ada lagi warga yang melakukan tindakan tersebut. Mereka umumnya sudah kembali menekuni usaha masing-masing dengan pendapatan tambahan dari ternak kambing tersebut.

Pemuda desa yang sebelumnya lebih memilih ikut dalam kelompok Ninja, Maco, dan Kencol, kini sudah terlihat dengan riang mencari rumput atau daun ubi untuk makanan ternaknya. Apalagi, saat ini kotoran kambing sangat bernilai tinggi untuk pupuk kandang, membuat pendapatan mereka membaik dan semangat berternak semakin tinggi.

Tinggal bagaimana investasi terhadap mereka menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, hingga kini kualitas ternak mereka masih perlu perbaikan karena bibit yang sanggup mereka beli belum maksimal.

Iswan Kaputra & Aris Sumampin Damanik (Alm)

Selanjutnya ...

Ketahanan Pangan Vs Kedaulatan Pangan


Refleksi Terhadap Kurang Berdayanya Konsep Ketahanan Pangan Nasional

Meskipun dalam berbagai peraturan internasional maupun perundang-undangan nasional masalah kecukupan pangan yang sehat telah dijamin, namun masalah kelaparan masih tetap membayangi bangsa Indonesia. Kenaikan harga beras yang kian hari kian merangkak ke atas menambah buram catatan keterjangkauan pagan oleh masyarakat kalangan miskin.

Kesepakatan internasional yang menjamin tentang hak untuk memperoleh pangan tersebut adalah DUHAM/UDHR, Pembukaan Konstitusi FAO, Konvenan ECOSOC Right/ICESCR dan RDWFS. Undang-undang dan peraturan di Indonesia yang menjamin terpenuhinya hak atas pangan tersebut adalah; UU No. 7/1996, Kepres No. 132/2001 tentang pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Nasional, PP No. 68/2002.

Ada beberapa inti pokok yang menjadi perdebatan mengenai konsep ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. Jika pada konsep ketahanan pangan hanya memikirkan bagaimana pangan dapat dipenuhi dengan cara apa pun, termasuk mengimpor beras dari luar untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri, seperti yang telah diumumkan Wakil Presiden pada tanggal 13 Februari yang lalu, bahwa untuk menurunkan harga beras dan sebagai stok ketersediaan pangan pokok, yakni beras maka Indonesia akan mengimpor beras sejumlah 500,000 ton pada tahun 2007. Meskipun niat untuk import beras pada tahun 2006 lalu mendapat tentangan yang sangat keras dari kalangan petani dan masyarakat sipil, tahun ini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak populer di kalangan petani tersebut.

Ketahanan Pangan Vs Kedaulatan Pangan
Konsep kedaulatan pangan lebih mengutamakan bagaimana pangan ditentukan oleh komunitas secara mandiri, berdaulat dan berkelanjutan. Kedaulatan pangan adalah hak setiap orang, kelompok-kelompok masyarakat dan setiap negara untuk menentukan sendiri kebijakan pertanian, ketenaga-kerjaan, perikanan, pangan dan tanah, yang berwawasan ekologis, sosial, ekonomi dan budaya yang sesuai dengan kondisi khas dan kedaerahan mereka. Ini menyangkut hak yang sebenar-benarnya terhadap pangan dan produksi pangan, sehingga orang mempunya hak atas pangan yang aman, cukup gizi dan cocok dengan kondisi budaya setempat dan hak atas sumber-sumber daya untuk memproduksi pangan serta kemampuan untuk menjaga keberlanjutan hidup mereka dan masyarakatnya.

Hal di atas telah dideklarasikan oleh 400 delegasi yang berasal dari organisasi petani, masyarakat adat, nelayan, LSM, aktivis sosial, akademisi dan peneliti dari 60 negara pada Pertemuan Dunia tentang Kedaulatan Pangan (World Forum on Food Sovereignty) di Havana, Kuba pada tanggal 3 sampai 7 September 2001. Konsep kedaulatan pangan ini kemudian dimatangkan pada Pertemuan Puncak Pangan Dunia (World Food Summit) pada tanggal 8 sampai 13 Juni 2002, di Roma, dihadiri oleh 700 organisasi masyarakat sipil dunia.

Pemerintah Indonesia lebih cenderung menerapkan konsep ketahanan pangan dari pada konsep kedaulatan pangan. Pembentukan Badan Ketahanan Pangan di bawah Departemen Pertanian, sampai ke tingkat Kabupaten merupakan penerjemahan dari Kepres 132/2001. Apa yang dicita-citakan dari pembentukan Badan Ketahanan Pangan ini, niat awalnya cukup baik. Kita lihat saja konsep Program Aksi Desa Mandiri Pangan (PADMP) yang diluncurkan tahun 2005, misalnya, di dalam kertas kerja konsep tersebut sangat baik dan cukup ideal, bahkan hampir sama dengan konsep kedaulatan pangan yang dicita-citakan masyarakat sipil dunia.

PADMP yang dalam konsepnya, untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam suatu wilayah yang mempunyai keterpaduan sarana dan prasarana dari aspek ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan rumah tangga. Membangun daerah pedesaan terutama dalam hal penyediaan bahan pangan untuk penduduk, penyediaan tenaga kerja untuk pembangunan, penyediaan bahan baku untuk industri dan penghasil komoditi untuk bahan pangan dan ekspor, merupakan sedikit perbedaan dengan konsep kedaulatan pangan.

Namun dari segi tujuan program, yakni, meningkatkan ketahanan pangan dan gizi (mengurangi ketahanan pangan dan gizi) masyarakat melalui pendaya-gunaan sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal pedesaan untuk mencapai tingkat kemandirian pangan desa. Tujuan ini sudah cukup baik.

Pada kenyataannya di lapangan personal (pegawai) yang duduk pada Badan Ketahanan Pangan sebagai pihak yang mengimplementasikan konsep menjadi wujud nyata ketahanan pangan di lapangan justru sama sekali kurang paham tentang ketahanan pangan, terutama di Kabupaten-Kabupaten. Ini terbukti ketika digelar beberapa seminar tentang kedaulatan pangan dan ketahanan pangan di beberapa kabupaten dan mengundang Badan Ketahanan Pangan Kabupaten sebagai peserta maupun sebagai pembicara.

Hal yang lain yang agak ganjil ketika kita membaca tabel wilayah Kabupaten yang akan jadi sasaran program PADMP. Kita akan melihat betapa anehnya ketika Kabupaten yang selama ini tidak pernah terjadi kelaparan, bahkan cenderung dianggap sebagai kabupaten yang kaya masuk dalam daftar yang akan di sasar oleh program ini. Contoh yang paling dekan dapat kita lihat daftar pada tabel tersebut adalah Kabupaten Labuhan Batu di Sumatera Utara yang menempati urutan pertama yang 2 desa di dalamnya akan dijadikan wilayah desa mandiri pangan. Bukan daerah atau desa-desa yang selama ini kondisinya betul-betul mengalami kerawanan pangan yang dapat jatah untuk implementasi pemberdayaan konsep ini. Padahal dimaksudkan dalam konsep tersebut penerima manfaat adalah desa rawan pangan.


Kontradiksi 2 Konsep
Apa dan bagaimana kedua konsep ini? Mana yang lebih baik dan menguntungkan bagi masyarakat? Kelangsungan pangan yang sehat? Bagaimana aspek-aspek produksi? Aspek ekonomi, perdagangan, politik pangan, kesejahteraan petani?

Untuk lebih dalam mengkaji hal ini, dan mana yang paling baik untuk diterapkan perlu melihat seperti apa sisi perbedaan kedua konsep tersebut dalam tabel di bawah ini:


Sumber: Diadaptasi dan dikembangkan dari Peter Rosset, Food Sovereignty: Global Rallying Cry of Farmer Movement, Backgrounder, Vol. 9 Num. 4, 2003

Pilihan Lain
Kelihatannya dari segi kemandirian dan kemerdekaan menentukan pangan dengan berdaulat untuk menghempang politik pangan dunia yang cenderung pada orientasi bahwa semua sumber pangan adalah barang dagangan semata yang akan dapat memberi keuntungan yang besar jika diperdagangkan maka lebih baik kita gunakan konsep alternatif, yaitu kedaulatan pangan. Di mana penempatan prioritas terhadap produksi pangan untuk pasar lokal dan dalam negeri yang didasarkan pada keragaman keluarga-keluarga petani dan petani kecil serta sistem-sistem produksi pertanian yang berwawasan ekologis.

Menjamin harga yang adil untuk petani, dalam arti adanya kekuatan untuk melindungi pasar internal dari dumping produk impor yang berharga rendah. Akses terhadap tanah, air, hutan, daerah perikanan dan sumber-sumber produktif lainnya melalui program re-distribusi sumberdaya yang seutuhnya, tidak melalui kekuatan pasar (reforma agrarian yang berorientasi pasar yang didukung oleh bank dunia).

Penghargaan dan peningkatan peran perempuan dalam produksi pangan dan akses yang seimbang, termasuk dalam mengontrol sumber-sumberdaya produksi. Dilakukan juga pengawasan oleh masyarakat setempat terhadap sumber-sumber daya produktif yang berlawanan dengan kepemilikan tanah, air, sumber-sumber genetik dan sumber-sumber lainnya oleh perusahaan asing maupun perusahaan besar.

Perlindungan benih sebagai dasar dari pangan dan kehidupan itu sendiri, dalam arti adanya pertukaran dan penggunaan benih secara bebas antar petani. Dengan demikian tidak ada paten terhadap makhluk hidup dan menghentikan (moratorium) terhadap tanaman hasil rekayasa genetika yang menyebabkan polusi genetika terhadap keanekaragaman genetika tanaman dan hewan. Investasi publik dalam rangka mendukung kegiatan produktif keluarga dan masyarakat yang mendorong terjadinya proses pemberdayaan, pengawasan lokal dan produksi pangan untuk rakyat dan pasar lokal. (Tulisan ini pernah dimuat di Harian ANALISA, Medan, 23 Februari 2007).

Iswan Kaputra
Deputi Direktur BITRA Indonesia
Anggota Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Nasional


Selanjutnya ...

Jurus Ampuh Mengatasi Kelaparan


Thema pada peringatan hari HAM se-dunia pada 10 Desember 2006 hingga 10 Desember 2007 yang akan datang adalah ”Perangi Kemiskinan”. Jauh sebelum itu di internasional telah dibahas dalam berbagai konferensi tingkat tinggi dunia mengenai pengurangan kemiskinan. Hingga pada KTT Pangan Dunia PBB (World Food Summit) tahun 2002 di Roma, meyakini bahwa pencapaian tujuan pembangunan milenium (Millennium Development Goals), untuk mengurangi separuh dari penduduk miskin dunia pada tahun 2015 tidak akan tercapai.

Indikasi utama kemiskinan dapat terkurangi adalah terbebasnya penduduk bumi dari kelaparan atau ketersediaan pangan sehat dan bergizi yang memadai. Lebih dari 800 juta manusia saat ini kekurangan pangan dan lebih dari 1 milyar orang hidup dengan penghasilan kurang dari 1 Dollar sehari.

Di Indonesia, menjelang akhir tahun 2006 hingga awal Februari 2007, berita mengenai kekurangan pangan dan kenaikan harga beras – sebagai makanan pokok yang mengakibatkan rakyat miskin tidak dapat membelinya – sampai harus makan nasi aking (nasi sisa yang dikeringkan untuk dimasak kembali), seolah terkubur oleh santernya berita mengenai bencana alam dan kecelakaan. Padahal ancaman kelaparan juga menjadi salah satu faktor utama kematian yang tidak kalah penting dengan bencana, seperti busung lapar yang terjadi NTB awal 2006 lalu, padahal daerah ini termasuk daerah utama penghasil pangan (lumbung beras) di Indonesia.


Hak Atas Pangan

Hak atas pangan sejak lama dideklarasikan sebagai hak asasi manusia (HAM) melalui berbagai perjanjian internasional. Di antaranya; Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (DUHAM) atau UDHR, 1948, berbunyi “Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food ...” Article 25 (1)

Pembukaan Konstitusi FAO, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ECOSOC Right) atau ICESCR, 1966, bunyinya “The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to an adequate standard of living ... including adequate food ...” and agree to take appropriate steps to realize this right. Article 11 (1) Dan RDWFS, 1996, bunyinya “We, the Heads of State and Government ... reaffirm the right of everyone to have access to safe and nutritious food, consistent with the right to adequate food and the fundamental right of everyone to be free from hunger.” Semua kesepakatan internasional tersebut intinya menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan pangan yang layak dan sehat.

Kesepakatan-kesepakatan internasional tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia terutama ICESCR (ECOSOC Right) yang menjadi landasan utama terpenuhinya hak pangan, karena di dalamnya ada right to food. Namun apa yang terjadi? Kelihatannya ratifikasi tinggal ratifikasi sebagai monumental yang tercatat diatas lembaran internasional saja. Kenyataan di lapangan sangat jauh tertinggal dari niat baik kesepakatan yang ditanda-tangani di tingkat internasional tersebut. Bisa jadi hal tersebut dijadikan pemanis agar Indonesia dianggap telah menghormati hak asasi manusia di mata dunia dengan meratifikasi berbagai konvenan HAM yang dideklarasikan, karena ini akan menguntungkan dan menjadi syarat ketika Indonesia melakukan peran negosiasi-negoisasi tingkat internasional dalam berbagai kepentingan.

Kondisi belum diterapkannya berbagai konvenan HAM di Indonesia meskipun sudah diratifikasi dapat dibuktikan dengan masih carut-marutnya kondisi ketahanan pangan di Indonesia. Masih sangat sering kita dengan dalam berbagai pemberitaan media massa bahwa masyarakat tidak terpebuhi keputuhan paling dasarnya, yaitu makanan.

Ratifikasi konvenan-konvenan internasional HAM di Indonesia diterjemahkan dalam peraturan perundang-undangan; UU No 7, tahun 1996, Tentang Pangan, bunyinya “Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.” (Pasal 1 angka 17). Dibentuknya Dewan Ketahanan Pangan Nasional dengan Kepres No. 132 pada tahun 2001 dan diterbitkannya PP No. 68, Tahun 2002, tentang Ketahanan Pangan, bunyinya “Untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan” (Pasal 17).

Setiap bentuk HAM selalu diiringi dengan kewajiban atau tanggung jawab negara dalam tiga level, yaitu untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhinya (to fulfill). Demikian juga dengan hak atas pangan. Itu artinya ketika suatu negara telah meratifikasi konvenan HAM yang dideklarasikan di internasional maka pemerintahan suatu negara tersebut wajib memenuhi apa yang dimaksudkan dalam diktum-diktum internasional tersebut yang dimaksudkan untuk melindungi dan mengamankan kondisi manusia untuk terlindungi hak dasarnya atau hak asasinya.

Meskipun telah begitu banyak kesepakatan di tingkat internasional maupun nasional yang mengatur tentang hal ini, namun hak atas pangan terus-menerus disangkal keberadaannya oleh berbagai pihak yang merasa dirugikan oleh keberadaan kesepakatan dan peraturan tersebut, terutama perusahaan multinasional seperti trans national corporations dan multi national corporation (TNCs/MNCs) melalui berbagai konferensi dan forum-forum internasional. Lebih memprihatinkan lagi, pangan saat ini lebih dianggap sebagai komoditas perdagangan semata, bukan dianggap sebagai komoditas sosial sebagai syarat utama penopang hidup manusia. Begitu juga objek atau komoditas sosial yang menjadi pendukung utama tersedianya bahan baku pangan, yaitu tanah, dimana semua makanan nabati berasal tumbuhan yang ditanam pada tanah yang subur. Objek sosial tanah ini juga sedang disetir oleh kaum perancang perdagangan global agar tanah bisa dijadikan objek dagangan internasional, untuk itu kita wajib bertanya-tanya program sertifikasi tanah biaya murah dengan program Prona yang dibiayai oleh Bank Dunia. Meskipun program ini sangat membantu bagi kalangan miskin yang tidak mampu menyertifikasi tanahnya, namun disisi lain semakin bersertifikat tanah kita makan semakin gampang pula kita menjualnya.

Menjual tanah yang dimaksud diatas bukan hanya arti harfiah menjual saja, akan tetapi banyak aspek yang disebut menjual, bisa mengagunkan surat tanah kita ke bank sebagai jaminan ketika kita meminjam uang di bank, lalu ketika kita tidak mampu membayarnya tanah akan disita. Dari asumsi tersebut juga akhirnya kita wajib bertanya-tanya mengapa rakyat miskin juga kini dipaksa memiliki kartu kredit? Satu sisi memang ada kewajiban bank asing untuk mengucurkan kredit pada masyarakat, namun yang dimaksud kewajiban yang diatur oleh negara tersebut adalah untuk usaha kecil mikro, bukan untuk konsumtif.

Tarik-menarik pada perundingan perdagangan internasional yang dikomandoi oleh World Trade Organization (WTO) mengenai kesepakatan bidang pertanian (Agrement on Agriculture – AoA) dan hak ke-pemilikan intelektual terkait perdagangan (TRIPs) banyak ditentang oleh kalangan masyarakat sipil internasional, karena akan memperkuat kontrol TNCs/MNCs dan menjauhkan petani dan nelayan atas kedaulatan mereka terhadap sumberdaya genetik.

Betapa tercuranginya nasib petani negara berkembang dan negara miskin karena tidak mendapat subsidi biaya produksi pertanian, tidak mendapat perlindungan dari negara, tidak mendapat perhatian utama dan keberpihakan dari kebijakan-kebijakan negara yang dilahirkan. Disisi lain, pasar negara-negara maju juga tidak mendukung untuk produk pertanian negara berkembang dan negara miskin masuk menjadi komoditas yang ikut meramaikan pasar mereka karena proteksi dari negaranya yang tidak mengijinkan masuk dengan alasan mutu, kualitas dan keberlanjutan kuantitas. Padahal produk pertanian negara maju kini sangat membanjiri pasar negara berkembang dan miskin. Lebih ironis lagi negara-negara maju yang tidak mengkonsumsi beras kini mereka memproduksi beras dan surplus, hanya untuk kepentingan perdagangan yang bermuara pada keuntungan semata. Petaninya juga mendapat subsidi dan insentif-insentif yang berlebihan dari negaranya. Ini yang ditentang oleh organisasi petani dan masyarakat sipil dunia untuk mengeluarkan urusan pertanian dari agenda WTO dan akhirnya WTO gagal untuk menyepakati aturan internasional bidang pertanian (AoA) meskipun sudah dibicarakan sejak lebih 5 tahun lalu, sejak putaran Doha.


Faktor Penyebab

Penyebab substansial kekurangan pangan terjadi karena; 1). Ketersediaan lahan bagi petani yang terus-menerus semakin menyempit karena konversi lahan pertanian ke lahan perkebunan besar, pembangunan perluasan kota, pemukiman dan perampasan lahan pada masa lampau. 2). Regenerasi petani, profesi petani bukan lagi suatu hal yang mulia dan membanggakan karena dapat memberi pangan banyak orang, akan tetapi petani dianggap sebagai profesi yang kotor belepotan lumpur dan tidak menjajikan untuk menjadi sejahtera, apalagi kaya. 3). Penyeragaman pangan pokok, padahal dahulu kala, secara tradisional Indonesia mengenal berbagai jenis pangan pokok, seperti salah satu daerah di Sulawesi makan sagu, salah satu daerah di Jawa makan garut dan salah satu daerah di Papua makan umbi-umbian. 4). Hancurnya kearifan lokal sistem pangan tradisional, seperti lumbung desa yang pernah eksis pada masa lalu, di berbagai belahan wilayah Indonesia. 5). Kebijakan yang tidak berpihak pada petani. 6). Proteksi dan subsidi pertanian bukan jadi prioritas utama pemerintah Indonesia, sebagai negara agraris. 7). Harga alat dan bahan sarana produksi yang tidak seimbang dengan nilai jual produk pertanian.


Jurus Ampuh dalam Jangka Panjang

Langkah-langkah yang perlu dilakukan bersama, (tentunya) terutama pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan adalah; 1). Segera dilakukan reforma agraria, seperti yang telah direncanakan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan me-redistrbusi 8,15 juta hektar lahan, dengan syarat tidak lagi membabat hutan yang telah sangat menipis. 2). Pencitraan yang baik terhadap profesi petani melalui berbagai macam kampanye media dan pendidikan–pendidikan formal maupun non formal. 3). Menghidupkan kembali keberagaman makanan pokok untuk etnis/daerah yang punya histori makanan pokok non beras. 4). Menghidupkan kembali sistem kedaulatan pangan tradisional seperti lumbung beras desa. 5). Ciptakan kebijakan yang berpihak pada petani dan revisi kenijakan-kebijakan yang tidak berpihak. 6). Lakukan pengutamaan proteksi dan subsidi pada bidang pertanian, khususnya pada tanaman pangan. 7). Lakukan perdagangan yang adil dengan menyeimbangkan harga sarana produksi dengan harga produksi pertanian dengan tetap menjaga rentang margin, atau harus ada keuntungan yang cukup memadai diperoleh petani.

Tentunya hal di atas dilakukan secara bertahap dan akan memakan waktu yang cukup panjang. Akan tetapi jika diterapkan dengan konsisten, niscaya kelaparan akan dapat diatasi.

Iswan Kaputra
Deputi Direktur BITRA Indonesia
Anggota Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Nasional


Selanjutnya ...

Masyarakat Adat & Konservasi SDA


Pada tahun 1993, sejumlah orang yang terdiri dari akademisi, peneliti masyarakat adat & tokoh masyarakat adat dan organisasi non pemerintah (Ornop) yang konsern dan aktif pada pembelaan hak-hak masyarakat adat membentuk sebuah wadah Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat (JAPHAMA). Dalam pertemuan dan pembentukan JAPHAMA para peserta bersepakat menyematkan istilah masyarakat adat sebagai pengganti sebutan bagi kelompok masyarakat adat yang ada dan eksis di seluruh persada Indonesia, terutama mereka yang hidup di pedalaman dan pelosok tanah air dengan pola hidup dari belas kasih alam (sub sistem).

Sebelum disatukan dalam satu kesepakatan istilah sebutan masyarakat adat berbagai pihak di tanah air menyebut eksistensi mereka sebagai masyarakat terasing, suku terpencil, masyarakat hukum adat, orang asli, peladang berpindah, peladang liar dan pemerintahan Orde Baru lebih ekstrim lagi, terkadang menyebut mereka sebagai sebagai ”penghambat pembangunan”. Untuk sebutan yang diberikan Orde Baru ini ada alasan tersendiri, untuk memuluskan perampasan sumber daya alam (SDA) yang dilakukan oleh pihak suasta asing, suasta nasional maupun oknum pejabat tertentu untuk memuluskan berbagai bisnisnya dan ”bisnis hitam”, pada saat itu terutama tambang, illegal logging dan perkebunan besar. Sedangkan masyarakat adat sendiri dan komunitas masyarakat disekitarnya menggunakan istilah penyebutan masyarakat adat berdasarkan asal suku mereka masing-masing.

Organisasi terbesar masyarakat adat yang ada di Indonesia saat ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). AMAN melakukan konres pertama pada bulan Maret 1999, mengambil tempat di Jakarta. Terbentuk kesepakatan pada kongres AMAN ini bahwa masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.

Pada negara-negara lain banyak istilah yang digunakan untuk menyebutkan istilah masyarakat adat ini, misalnya ”first peoples” di kalangan antropolog dan pembela hak-hak masyarakat adat, ”first nation” di Amerika Serikat dan Kanada, ”indigenous cultural communities” di Filipina, ”bangsa asal” dan ”orang asli” di Malaysia. Pada tingkat badan dunia, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disepakati penggunaan istilah ”indigenous peoples” sebagaimana tertuang dalam seluruh dokumen yang membahas salah satu rancangan deklarasi PBB, yaitu draft of the UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples.

Maka yang menjadi landasan konstitusi bergeraknya organisasi masyarakat adat ini adalah hak-hak dari indigenous peoples yang berlaku secara universal, di tingkat internasional dan pada tingkat konstitusi nasional dengan dicabutnya UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, kemudian diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang lalu diperbaharui dengan UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah tahun 2004, dimana di dalamnya memberikan ruang bagi exercise otonomi-otonomi asli. Sifat otonomi asli komunitas-komunitas masyarakat adat adalah menjaga kelangsungan ruang hidup komunitas.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah dirumuskan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat 5). Jelas bahwa otonomi di sini diletakkan sebagai sebuah kondisi yang diberikan oleh Negara kepada sebuah Daerah Otonom. Mengenai daerah otonom, UU yang sama menyebutkan: Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 6).

Realitas sosial terbentuknya sebuah komunitas masyarakat adat menunjukkan bahwa terbentuknya teritori masyarakat adat adalah konsekuensi lanjutan dari terbentuknya komunitas. Artinya adanya masyarakat hukum yang kemudian membentuk batas-batas wilayah hukum berasal mula dari eksisnya sebuah komunitas sosial sebelumnya yang dalam kekinian disebut sebagai masyarakat adat.

Aspek terpenting yang harus diketahui dan disadari oleh pihak-pihak yang ingin memahami permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat adalah kenyataan tentang keragaman mereka. Keragaman ini dapat dilihat dari segi budaya, agama dan atau kepercayaan, serta organisasi ekonomi dan sosial.

Di Indonesia, kita seharusnya merasa beruntung dengan adanya masyarakat-masyarakat adat yang barangkali berjumlah ribuan kelompok. Keberadaan mereka merupakan suatu kekayaan bangsa karena artinya ada lebih dari seribu ragam ilmu pengetahuan yang telah dikembangkan. Ada lebih dari seribu bahasa yang telah dimanfaatkan dan dapat membantu pengembangan khasanah bahasa Indonesia dan masih banyak lagi hal lain yang bisa mereka sumbangkan.

Masyarakat Adat & Konservasi Alam
Dalam kaitannya dengan permasalahan lingkungan hidup, sebagian kelompok masyarakat adat biasanya memposisikan diri mereka sebagai kelompok yang diidealkan dalam berhubungan dengan alam dengan menekankan pada realita akan adanya hubungan spiritualitas dari masyarakat-masyarakat adat dengan alam.

Kita ambil contoh yang lebih kecil dan lebih dekat, di Sumatera Utara ada berbagai kelompok sosial yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat adat, yakni beberapa kelompok suku Melayu yang tersebar di Medan, Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Asahan, Tanjung Balai & Labuhan Batu. Kelompok masyarakat adat yang lain; Karo, Simalungun, Batak Toba, Dairi/Pak Pak dan Mandailing di Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Dalam sebuah buku “Dari Hutan Rarangan ke Taman Nasional, Potret Komunitas Lokal di Sekitar Taman Nasional Batang Gadis” yang ditulis oleh tim BITRA Konsorsium, terdiri dari 4 lembaga, BITRA Indonesia, PUSAKA Indonesia, Walhi Sumatera Utara & Samudera. Sangat menarik pengungkapan tentang bagaimana secara tradisional masyarakat adat mempunyai konsep konservasi alam yang berkaitan erat dengan kepercayaan supranatural, dimana contoh ini sangat terkait dengan tulisan ini. Beberapa petikannya seperti disebutkan berikut ini.

Konsep melindungi sumber daya alam agar tetap terpelihara dengan baik, bukan hal baru bagi orang Mandailing. Mereka sejak dahulu mengenal istilah yang pas tentang hal itu, yaitu “rarangan”, yang secara harfiah bermakna “larangan”. Khusus untuk kawasan hutan ada yang disebut “harangan rarangan”, yaitu “hutan larangan”. Hutan larangan dalam konsepsi tradisional adalah bagian dari suatu kawasan hutan milik suatu kampung (huta) yang tidak boleh dibuka untuk lahan pertanian atau kayunya tidak boleh diambil untuk keperluan perabot rumah. Kawasan demikian biasa juga dipercaya sebagai tempat yang dihuni oleh mahluk-mahluk halus dan disebut “Naborgo-borgo”, artinya adalah “yang lembab-lembab”. Ada kepercayaan bahwa melanggar tabu untuk memasuki tempat-tempat demikian akan menyebabkan petaka bagi pelakunya.

Selain pada lingkungan hutan, konsep rarangan tersebut juga berlaku untuk suatu kawasan tertentu di kawasan bagian aliran sungai. Bagian-bagian yang biasa dipantangkan bagi penduduk untuk menangkap ikan di dalam sungai adalah di lubuk-lubuk yang dalam dan diatasnya terdapat pohon-pohon besar yang berdaun rimbun. Tempat demikian juga dipercaya sebagai tempat naborgo-borgo dan terlarang untuk melakukan aktivitas yang bisa mengganggu keberadaan mahluk-mahluk gaib yang mendiaminya.

Keberadaan hutan larangan dan lubuk larangan yang dilembagakan melalui mekanisme tabu dan kepercayaan akan kekuatan-kekuatan supranatural yang ada di sekitarnya, dalam kenyataannya berada pada tempat-tempat yang signifikasinya tinggi bagi kelestarian lingkungan. Bagi kawasan hutan yang disebut harangan rarangan tadi biasanya berasosiasi dengan sumber-sumber mata air atau daerah resapan air (water catchments area) yang amat vital bagi pemeliharaan dan kesinambungan penataan pasokan air bagi penduduk yang bermukim disekitarnya atau penduduk yang berada di hilir aliran sungai. Demikian juga bagi aliran sungai yang disebut lubuk larangan, merupakan tempat-tempat dimana proses pembiakan ikan berlangsung. Oleh karena itu, konsep rangrangan di Mandailing yang diselimuti suatu kepercayaan akan kekuatan supranatural yang tidak boleh terganggu, pada hakekatnya adalah mekanisme budaya yang mengatur praktek-praktek konservasi sumber daya alam secara tradisional.

Keberadaan hutan larangan di masa lalu juga terkait dengan penataan kawasan yang menjadi wilayah dari suatu kampung (huta). Huta adalah suatu pemukiman penduduk sekaligus satuan pemerintahan yang bersifat otonomi, pada masa lalu dipimpin oleh seorang raja (Hato Bangon (raja dalam lingkup teritorial kampung). Konfederasi dari sejumlah huta yang memiliki ikatan sosio-historis dan genealogis disebut Janjian di Mandailing Natal dan Luat di Tapanuli Selatan yang membentuk satu kesatuan hukum adat.

Satu sisi kita ketahui bahwa masyarakat adat sebahagian besar hidup dari belas kasih alam, sangat mesra hubungan cinta kasih dengan alam dengan berbagai tradisi yang dimiliki dengan kearifan lokal masing-masing. Dengan cara yang berbeda dan keberagaman yang sangat indah dan arif. Jauh dari hal-hal yang bersifat ekploitatif atau penghancuran alam secara massal.

Di sisi lain untuk alasan pembangunan dan kemakmuran segelintir orang yang hidup di kota-kota besar dengan beragam gaya hidup hedonisme-nya selalu mengekploitir kekayaan alam di pedalaman secara massal yang cenderung sangat merusak kondisi keaslian dan keseimbangan alam dan lingkungan hidup. Biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang, illegal logging dan perkebunan skala besar dan akan meningglkan kerusakan yang parah pada daerah yang sedang diusahai maupun yang telah ditinggalkan.

Untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan eksploitasi terhadap alam maka perlu dikuatkan posisi masyarakat adat yang solid, baik kelembagaan maupun kesadaran personal dalam rangka membentengi SDA dari perampasan dan penghancuran yang terjadi.

Selamat melaksanakan kongres ke-3 bagi AMAN (Pontianak, 17 – 21 Maret 2007). Semoga menghasilkan kesepakatan tingkat nasional yang dapat memakmurkan masyarakat adat sebagai pemangku ulayat.

Iswan Kaputra
Deputi Direktur BITRA Indonesia
Ketua Forum Masyarakat Asal Labuhan Batu (FORMAL)


Selanjutnya ...