10 November 2009

Revisi Luas Hutan Urgen


Untuk Kepastian Tata Ruang Kawasan Hutan Sumut

Luas wilayah hutan di Sumut terus menyusut akibat perubahan fungsi dan perambahan kawasan hutan hilang. Karena itu, penetapan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 44 Tahun 2005 tentang luas hutan di Sumatera Utara, sangat
mendesak atau urgen agar ada kepastian luas hutan.


Berdasarkan data dan menurut Keputusan Menteri Kehutanan, Nomor 44 Tahun 2005, luas hutan di Sumut mencapai 3.742.120 hektar (ha), terdiri dari Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam seluas 477.070 hektar, Hutan Lindung 1.297.330 hektar, Hutan Produksi Terbatas 879.270 hektar, Hutan Produksi Tetap 1.035.690 hektar dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 52.760 hektar.

Namun angka ini sifatnya secara dejure saja. Sebab secara defacto, hutan yang ada tidak seluas itu lagi. Terjadi banyak kerusakan akibat perambahan dan pembalakan liar. Sejauh ini, sudah 206.000 hektar lebih hutan di Sumut telah mengalami perubahan fungsi menjadi lahan perkebunan, transmigrasi. Dari luas tersebut, sebanyak 163.000 hektar untuk areal perkebunan dan 42.900 hektar untuk areal transmigrasi.
Aliansi Peduli Tata Ruang Sumatera Utara (APTRSU) meminta Gubernur Syamsul Arifin tidak mengulur-ulur waktu penandatanganan rekomendasi usulan SK Menhut 44/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara. Pasalnya, perubahan status kawasan hutan yang baru sangat dibutuhkan dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten untuk masa 20 tahun ke depan, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan dalam pemanfaatan ruang.

Pengurus APTRSU Eka Rianta mengatakan, usulan revisi kawasan hutan di Sumatera Utara sebenarnya sudah selesai dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten setelah melalui proses konsultasi publik secara intensif dan transparan, termasuk melibatkan APTRSU sebagai representatif masyarakat. APTRSU adalah aliansi sejumlah NGO dan individu yang perduli dengan persoalan tata ruang.
Sekretaris Jenderal Komunitas Peduli Hutan Sumutara Utara (KPHSU), Jimmy Panjaitan menyampaikan, jumlah penurunan luas hutan ini diakibatkan banyaknya hutan di Sumut mengalami kerusakan. Luas hutan yang ada di Sumut ini berkurang diakibatkan mulai adanya garapan yang dilakukan pelaku illegal loging, pembukaan perkebunan dan adanya pemekaran wilayah.

Hal inilah yang perlu diantisipasi, bila tidak paparnya efeknya sangat besar kepada persoalan bencana banjir bandang yang ada di Sumut. Bila beberapa waktu lalu berefek kepada banjir bandang Madina, bisa jadi akan ada wilayah lainnya di Sumut.
“Kita meminta agar persoalan luas hutan yang sudah banyak rusak ini ditinjau ulang, sehingga kawasan hutan ini bisa membaik,” bilangnya beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Syahrul Ismail menyampaikan persoalan kerusakan hutan ini sebenarnya sudah dilakukan secara terang-terangan di wilayah pantai barat, tapi sulit diungkap penegak hukum.
WALHI mendesak kepada Menteri Kehutanan yang baru ini agar melihat langsung kondisi kerusakan hutan yang terjadi di Sumut. “Hutan di Sumut butuh perhatian Pemerintah Pusat, karena persoalannya sudah mengakar dan kerusakannya semakin parah,” bilangnya.
Revisi kawasan hutan itu diperlukan mengingat SK Menhut No 44/2005 tentang kawasan hutan di Sumatera Utara seluas 3.742.120 hektare menimbulkan perselisihan serta rawan konflik tata ruang. Rakyat yang sudah bermukim di kawasan hutan juga terancam diusir, tetapi kerusakan hutan akibat konsesi terus berlanjut.
Sumber: Sumut Pos, 2 Nop 2009

No comments:

Post a Comment

Terimakasih telah mengisi komentar untuk kemajuan blog ini.